Kejagung: Sandra Dewi Akan Menjadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

Potret Sandra Dewi bersama keluarga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa telah mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Pacitan Dijerat UU Pelindungan Anak

Jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah, yang dipatok antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari empat smelter swasta.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.

JPU juga menyebutkan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya pengamanan tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harve.

Selain itu, terduga hasil korupsi juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kepentingan Sandra.

Baca Juga :  Bikin Heboh, Pasukan Monyet Serbu Rumah Bekasi

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Jika terbukti bersalah, Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB