Swarawarta.co.id – Burhanuddin alias Bure (18) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, karena diduga telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di rumah-rumah warga yang diduga kecanduan judi online.
Dalam aksinya, ia mencuri isi dompet dan celengan untuk digunakan berjudi online.
“Hasil interogasi ke pelaku, dia akui ada 4 kali pencurian dengan cara memasuki rumah, kos dan kios, kemudian ada 1 laporan polisi terkait pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Bure terjadi di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, pada Sabtu (26/10) yang lalu. Ia sempat melarikan diri saat polisi mengepung rumahnya.
“Setelah melakukan pencarian selama 1 jam, anggota kembali mendapatkan keberadaan pelaku yang bersembunyi di semak-semak sehingga anggota langsung mengamankan pelaku,” kata Aditya
Menurut Aditya, modus operandi pelaku adalah dengan menunggu korban pergi salat, kemudian masuk ke dalam rumah yang kosong untuk mencari uang dan barang berharga.
“(Pelaku) membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan memasuki rumah saat orang salat subuh, mengambil Rp 900 ribu pada dompet dan Rp 45 ribu pada celengan di dalam lemari,” ungkapnya.