Kebangkrutan Sritex: PT Sri Rejeki Isman Tbk Dinyatakan Pailit, Manajemen Dipanggil Dinas Tenaga Kerja

Utep Sutiana

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau lebih dikenal dengan nama Sritex, telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Keputusan ini telah menarik perhatian publik, terutama para pekerja dan mitra bisnis perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak manajemen Sritex akan segera dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo guna memberikan keterangan terkait status kebangkrutan perusahaan.

Pemanggilan terhadap manajemen Sritex dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jawa Tengah, Mumpuniati, yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait berita pailit tersebut.

“Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi,” ujar Mumpuniati.

Baca Juga :  Putri Candrawati Dapat Remisi Khusus Hari Natal, Begini Penjelasannya!

Kebangkrutan Sritex disahkan berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah diambil melalui persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.

“Akhirnya, putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Haruno saat dimintai konfirmasi.

Status pailit ini diputuskan pada Senin, 21 Oktober 2024, dalam perkara pembatalan perdamaian antara Sritex dan krediturnya yang terdaftar sejak 2 September 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, diketahui bahwa pemohon dalam perkara ini, PT Indo Bharat Rayon,

menyebut bahwa PT Sritex sebagai termohon telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon sesuai dengan Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022.

Yang menarik, perkara kebangkrutan ini tidak hanya melibatkan PT Sritex sebagai entitas utama, namun juga mencakup beberapa anak perusahaannya.

Baca Juga :  Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

Terdapat tiga anak perusahaan yang turut dinyatakan pailit dalam putusan tersebut, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kondisi keuangan grup perusahaan ini, yang telah mengalami masalah sejak beberapa waktu lalu.

Pembatalan perdamaian ini menjadi pemicu utama dari status pailit yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, Homologasi merupakan sebuah kesepakatan antara perusahaan yang sedang dalam kondisi restrukturisasi dengan krediturnya untuk menunda atau menyesuaikan pembayaran utang.

Namun, dalam kasus Sritex, pengadilan menemukan bahwa perusahaan tersebut telah gagal menjalankan kewajiban berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Dengan status pailit yang telah resmi ditetapkan, berbagai pertanyaan muncul mengenai nasib para pekerja Sritex dan masa depan perusahaan ini.

Sritex sendiri dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam industri tekstil Indonesia dan memiliki ribuan tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan perusahaan.

Baca Juga :  Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa 68 Saksi

Oleh karena itu, pemanggilan manajemen oleh Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi hak-hak pekerja serta meredam dampak kebangkrutan terhadap industri tekstil nasional.

Langkah selanjutnya setelah putusan ini mungkin akan mencakup proses likuidasi aset atau restrukturisasi lebih lanjut,

tergantung pada keputusan pengadilan dan hasil dari negosiasi antara pihak manajemen, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Secara keseluruhan, pailitnya Sritex menjadi salah satu contoh besar dari bagaimana perusahaan raksasa pun tidak kebal terhadap tantangan keuangan, terutama di era yang penuh dengan dinamika ekonomi.

Klarifikasi dari pihak manajemen Sritex diharapkan dapat memberikan titik terang bagi para pekerja dan mitra bisnis yang terlibat langsung dengan perusahaan ini.***

Berita Terkait

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo
Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024
Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar
Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura
Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM
Cia Bocil dan Msbreewc: Kolaborasi Viral yang Menghebohkan Netizen di TikTok
Retreat Kabinet Merah Putih: Membangun Sinergi dan Semangat Pemerintahan di Magelang
Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tunda PHK dan Utamakan Dialog

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 20:59 WIB

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo

Thursday, 24 October 2024 - 20:49 WIB

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 October 2024 - 20:43 WIB

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 October 2024 - 20:36 WIB

Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Thursday, 24 October 2024 - 20:29 WIB

Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM

Berita Terbaru

Berita

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:49 WIB

Berita

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:43 WIB