Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

Tim penyidik Kejagung saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Tannur, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah timnya menggeledah enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi pertama, yaitu rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, tim menemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan beberapa catatan transaksi.

Baca Juga :  Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar Terkejut Diminta Prabowo Jadi Menteri di Kabinet Mendatang

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Di lokasi kedua, yaitu apartemen LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai berbagai pecahan dan mata uang asing yang jika dijumlahkan setara dengan Rp2,126 miliar.

Selain itu, ada dokumen mengenai penukaran uang dan catatan pemberian uang.

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka ED di Surabaya, di mana penyidik menemukan Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia, serta barang elektronik.

Di lokasi keempat, yaitu rumah ED di Semarang, ditemukan 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Lokasi kelima adalah apartemen HH di Ketintang, Surabaya, di mana ditemukan Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen, serta barang elektronik.

Baca Juga :  Lagu Oplosan Eri Pras Trending di YouTube: Ini Lirik dan Maknanya

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar milik tersangka M, di mana penyidik menyita Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang elektronik.

Qohar menyatakan bahwa dugaan kuat menunjukkan bahwa uang yang ditemukan berasal dari pengacara LR. Bukti-bukti transaksi dan catatan yang ada mendukung hal ini.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Penyidik berjanji akan segera mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran uang tersebut kepada publik, karena mereka masih menyelidiki rincian lebih lanjut.

Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Qohar menambahkan bahwa ada indikasi kuat bahwa para hakim menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan Tannur.

Baca Juga :  SMKN 1 Jenangan Ponorogo Terbakar, Kerugian Diperkirakan 300 Juta Rupiah

Para hakim, ED, HH, dan M, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim saat ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu
Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat

Friday, 22 November 2024 - 05:05 WIB

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Ambon

Karir

Lowongan Supervisor Bank Capital Ambon

Friday, 22 Nov 2024 - 07:34 WIB

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB