SwaraWarta.co.id – Dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengelolaan timah, Erfan Putra Anugrah, seorang saksi, mengungkapkan bahwa terdakwa Harvey Moeis pernah membeli mobil mewah jenis Porsche 911 Speedster Caprio seharga Rp13,18 miliar.
Erfan, yang menjabat sebagai Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli Harvey pada tahun yang sama dan merupakan salah satu edisi terbatas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara global, hanya diproduksi 1.948 unit, sementara yang masuk ke Indonesia kurang dari lima unit,” kata Erfan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Meskipun Erfan tidak pernah bertemu langsung dengan Harvey, ia mengetahui detail pembelian mobil tersebut melalui manajemen perusahaan.
Pembelian Porsche 911 Speedster Caprio dilakukan oleh Harvey secara bertahap melalui lima kali pembayaran.
Rinciannya, pembayaran pertama sebesar Rp2 miliar dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020. Selanjutnya, pada 17 Juni 2020, Harvey kembali membayar Rp2 miliar, kemudian pada 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar.
Pembayaran berikutnya pada 2 September 2020, Harvey melakukan dua transaksi, masing-masing sebesar Rp3,63 miliar dan Rp3,54 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp13,18 miliar.
Erfan juga menambahkan bahwa harga tersebut sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Setelah semua pembayaran selesai, mobil dikirimkan menggunakan truk gandeng dari Surabaya ke kediaman Harvey yang berlokasi di The Pakubuwono House, Jakarta.
Namun, hingga saat ini, baik STNK maupun buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk mobil mewah tersebut belum diproses.
Menurut Erfan, kemungkinan mobil tersebut hanya dijadikan koleksi oleh Harvey sehingga dokumen-dokumen tersebut belum diurus.
Erfan memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
Sementara itu, Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Total kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Selain dugaan korupsi, Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Salah satu contohnya adalah pembelian mobil mewah Porsche 911 Speedster Caprio.
Dugaan pencucian uang ini menjadi salah satu fokus dalam sidang kasus yang melibatkan beberapa petinggi perusahaan tersebut.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta terus menarik perhatian publik, terutama karena besarnya jumlah uang yang terlibat dan dampak yang ditimbulkan terhadap negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain kerugian finansial, juga mengungkap praktik-praktik korupsi yang melibatkan para pelaku bisnis di sektor pertambangan.***