Kapolda NTT Sebut Lima Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Benarkah Karena Mampir ke Tempat Karaoke?

Avatar

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pelanggaran Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

Sidang pelanggaran Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, yang berujung pada pemecatan tidak hormat.

Daniel menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari operasi penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etika, yaitu memasuki tempat karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

“Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam operasi tersebut, Propam menemukan empat anggota polisi, termasuk Ipda Rudy, sedang berhibur dan minum alkohol.

“Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut ‘Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan’, itu saya dengar,” tuturnya.

Tiga anggota lainnya menerima sanksi ringan, sementara Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan yang dikenakan padanya.

Setelah insiden tersebut, Ipda Rudy juga mencoba untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam mafia BBM dengan cara yang dianggap mencurigakan.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” tuturnya.

Baca Juga :  Menikmati Kesejukkan Kebun Teh di Atas Batu Tumpang Kabupaten Garut

Dia dituduh memfitnah anggota Propam dan melarikan diri dari tugas saat proses pemeriksaan.

“Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM.”

Pelanggaran terakhir yang dilaporkan adalah tindakan Ipda Rudy dalam menyidik penampungan BBM ilegal tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Semua pelanggaran ini menyebabkan dia dijatuhi sanksi berat dan akhirnya dipecat dari kepolisian.

Berita Terkait

Rudy Soik: Perwira Polisi yang Terlibat Pengungkapan Mafia BBM, Kini Diberhentikan dari Jabatannya
Anthony Ginting dan Mitzi Abigail: Kisah Cinta Atlet yang Berujung di Pelaminan
Sah!iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…
Suap 3 Hakim dengan Nilai Fantastis, Kejagung Usut Sumber Dana Ronald Tannur
Polisi Kembali Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Terhadap Vadel Badjideh
Profil Rudy Soik: Perwira Polisi yang Dipecat Setelah Mengungkap Mafia BBM
RIDO Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dan Pendidikan Gratis di Debat Pilkada Jakarta
OJK Rilis Tiga Pedoman Baru untuk Tingkatkan Daya Saing Perbankan Syariah

Berita Terkait

Monday, 28 October 2024 - 18:20 WIB

Rudy Soik: Perwira Polisi yang Terlibat Pengungkapan Mafia BBM, Kini Diberhentikan dari Jabatannya

Monday, 28 October 2024 - 18:14 WIB

Anthony Ginting dan Mitzi Abigail: Kisah Cinta Atlet yang Berujung di Pelaminan

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

Sah!iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

Monday, 28 October 2024 - 17:09 WIB

Suap 3 Hakim dengan Nilai Fantastis, Kejagung Usut Sumber Dana Ronald Tannur

Monday, 28 October 2024 - 15:39 WIB

Kapolda NTT Sebut Lima Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Benarkah Karena Mampir ke Tempat Karaoke?

Berita Terbaru

Presiden Prabowo-Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)

Berita Terbaru

Prabowo Subianto Biayai Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Sendiri

Monday, 28 Oct 2024 - 17:37 WIB