SwaraWarta.co.id Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, yang berujung pada pemecatan tidak hormat.
Daniel menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari operasi penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etika, yaitu memasuki tempat karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
“Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, Propam menemukan empat anggota polisi, termasuk Ipda Rudy, sedang berhibur dan minum alkohol.
“Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut ‘Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan’, itu saya dengar,” tuturnya.
Tiga anggota lainnya menerima sanksi ringan, sementara Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan yang dikenakan padanya.
Setelah insiden tersebut, Ipda Rudy juga mencoba untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam mafia BBM dengan cara yang dianggap mencurigakan.
“Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” tuturnya.
Dia dituduh memfitnah anggota Propam dan melarikan diri dari tugas saat proses pemeriksaan.
“Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM.”
Pelanggaran terakhir yang dilaporkan adalah tindakan Ipda Rudy dalam menyidik penampungan BBM ilegal tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Semua pelanggaran ini menyebabkan dia dijatuhi sanksi berat dan akhirnya dipecat dari kepolisian.