Kapolda NTT Sebut Lima Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Benarkah Karena Mampir ke Tempat Karaoke?

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pelanggaran Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

Sidang pelanggaran Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, yang berujung pada pemecatan tidak hormat.

Daniel menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari operasi penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etika, yaitu memasuki tempat karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.

“Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dalam operasi tersebut, Propam menemukan empat anggota polisi, termasuk Ipda Rudy, sedang berhibur dan minum alkohol.

“Atasannya, Kasat Reskrim yang sama-sama di OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah, tetapi Ipda Rudy Soik melawan, bahkan dengan sebut ‘Siapa pun akan saya lawan termasuk Tuhan’, itu saya dengar,” tuturnya.

Tiga anggota lainnya menerima sanksi ringan, sementara Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan yang dikenakan padanya.

Setelah insiden tersebut, Ipda Rudy juga mencoba untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam mafia BBM dengan cara yang dianggap mencurigakan.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Awal Mula Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Dalam Toren Air Tambora, Jakarta Barat

Dia dituduh memfitnah anggota Propam dan melarikan diri dari tugas saat proses pemeriksaan.

“Menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah, dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev (analisa dan evaluasi) kasus BBM.”

Pelanggaran terakhir yang dilaporkan adalah tindakan Ipda Rudy dalam menyidik penampungan BBM ilegal tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Semua pelanggaran ini menyebabkan dia dijatuhi sanksi berat dan akhirnya dipecat dari kepolisian.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB