Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selama Sepekan 14-19 Oktober 2024, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Avatar

- Redaksi

Monday, 14 October 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung

Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung

SwaraWarta.co.idMasyarakat Kota Bandung kini bisa mengetahui jadwal layanan SIM keliling selama sepekan ke depan. Layanan ini diselenggarakan di berbagai lokasi berbeda di bawah wilayah hukum Polrestabes Bandung, mulai Senin hingga Sabtu. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung (14-19 Oktober 2024):

  • Senin, 14 Oktober 2024: Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa
  • Selasa, 15 Oktober 2024: Indogrosir Jalan Ahmad Yani No.806 dan McDonald’s Istana Plaza
  • Rabu, 16 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos
  • Kamis, 17 Oktober 2024: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal
  • Jumat, 18 Oktober 2024: Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa
  • Sabtu, 19 Oktober 2024: The Kings Shopping Centre dan Dago Plaza
Baca Juga :  Kode Keras Putin dan Choe, Jalin Kerjasama Militer Rusia-Korea Utara

Layanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap harinya. Namun, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. SIM asli yang masih aktif (tidak kadaluarsa) beserta fotokopinya.
  2. e-KTP dan fotokopinya.
  3. Membawa uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  5. Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
Baca Juga :  Santri di Jambi Jadi Korban Perundungan hingga Kemaluan Bengkak

Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau jenis SIM lainnya, masyarakat harus mengurusnya langsung di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan mempermudah warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengecek kembali jadwal serta lokasi agar tidak terlewat.

Berita Terkait

Profil Yanti TKW Taiwan: Viral di TikTok dengan Video yang Penuh Kontroversial
Pesan Nadiem Makarim untuk Menteri Pendidikan Baru: Lanjutkan Merdeka Belajar
Link Yanti TKW Taiwan Kembali Viral, Lebih Seru dari yang Sebelumnya
Info Terbaru Grapix AI: Janji Penarikan Dana Ternyata Jebakan
Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia
KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden
Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir
Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 19:23 WIB

Profil Yanti TKW Taiwan: Viral di TikTok dengan Video yang Penuh Kontroversial

Friday, 18 October 2024 - 19:13 WIB

Pesan Nadiem Makarim untuk Menteri Pendidikan Baru: Lanjutkan Merdeka Belajar

Friday, 18 October 2024 - 17:00 WIB

Link Yanti TKW Taiwan Kembali Viral, Lebih Seru dari yang Sebelumnya

Friday, 18 October 2024 - 09:03 WIB

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia

Friday, 18 October 2024 - 08:57 WIB

KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Berita Terbaru

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Pendidikan

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Friday, 18 Oct 2024 - 17:16 WIB

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi

Pendidikan

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi? Mari Kita Bahas!

Friday, 18 Oct 2024 - 17:03 WIB