Jadi Buronan, Polisi Rilis Ciri-ciri DPO Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Anak di Tanggerang

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Pelaku kekerasan seksual di panti asuhan Tangsel
(Dok. Ist)

DPO Pelaku kekerasan seksual di panti asuhan Tangsel (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi, seorang pria berusia 28 tahun yang sedang dicari terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang.

Pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi merilis foto Yandi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Ciri-ciri perawakan tinggi, kulit putih,” demikian tulisan narasi pada selebaran DPO yang dipamerkan polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yandi merupakan satu dari tiga tersangka yang masih dalam pengejaran pihak berwenang.

“Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar,” jelasnya.

Baca Juga :  Restuardy Daud: Semua Sektor Harus Berperan Aktif dalam Penanganan Stunting

Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Yandi agar segera menghubungi call center 110 atau menghubungi Polres Metro Tangerang Kota melalui nomor 0822-1111-0110.

Terkait kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi.

Sudirman dan Yusuf sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sementara Yandi mangkir dari panggilan polisi dan saat ini masuk dalam DPO.

“Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” ungkap Zain.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dijerat pula dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Baca Juga :  Bawaslu Cianjur Berikan Santunan Kepada Beni Karyanto, Petugas Panwaslu yang Meninggal

Polisi juga mengungkap bahwa motif kejahatan ini berkaitan dengan penyimpangan orientasi seksual para pelaku.

“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Dari total tujuh korban, terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan meminta masyarakat segera menghubungi call center 110 jika memiliki informasi terkait kasus ini.

“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” kata Ade Ary menambahkan.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB