Swarawarta.co.id – Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah memutuskan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang merupakan salah satu raksasa di industri tekstil.
Menanggapi keputusan tersebut, ribuan karyawan Sritex melakukan aksi dengan mengenakan pita hitam. Aksi ini dibagikan melalui unggahan foto dan video di akun Instagram resmi perusahaan @sritexindonesia.
Dalam gambar, para karyawan terlihat tetap beraktivitas di pabrik sambil mengenakan pita hitam bertuliskan ‘Selamatkan Sritex’ di lengan kiri mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pita hitam di lengan keluarga besar SRITEX bukan cerita tentang kesedihan, melainkan cerita tentang momentum kebangkitan. Pita Hitam di SRITEX adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar SRITEX untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik,” bunyi keterangan pada unggahan tersebut, dikutip Minggu (27/10/2024).
Bagi para karyawan, Sritex lebih dari sekadar pabrik; perusahaan ini telah menjadi tempat bergantung bagi ratusan ribu keluarga selama 58 tahun.
Pengadilan memutuskan pailit Sritex dalam kasus nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober lalu.
Saat ini, manajemen Sritex mencatat bahwa ada sekitar 50.000 karyawan di grup Sritex, dengan 14.112 di antaranya terancam kehilangan pekerjaan akibat keputusan ini.
Menanggapi hal ini, Sritex telah mengajukan kasasi dan berusaha untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan.
“SRITEX adalah ibu yang dengan setia telah memberikan kehidupan bagi anak-anaknya. Saatnya kita menjaga, merawat dan menyelamatkan SRITEX, Sang lbu yang menjadikan kita seperti hari ini,” lanjutnya.
Kejadian ini sangat mengejutkan, mengingat Sritex telah lama berdiri sebagai produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara dan menikmati kesuksesan selama bertahun-tahun.