Swarawarta.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti kasus Supriyani, seorang guru honorer Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak polisi.
“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” lanjut Cucun.
Salah satu beleid yang mengatur penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Cucun menyebut, penerapan keadilan restoratif dapat tercapai jika korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
“Sebab keadilan hakiki bukan hanya tentang hitam dan putih. Keadilan yang sesungguhnya adalah bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” imbuh Cucun.
Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Siswa, PGRI Beri Dukungan Solidaritas
Berkaca dari kasus ini, Cucun juga mendukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyatakan akan mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Apalagi guru honorer seperti Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan.
“Karena saat ini guru tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi sering kali juga berhadapan dengan risiko hukum yang dapat mengancam karir dan kehidupan mereka,” ucapnya.
“Maka kita berharap perlindungan terhadap guru semakin ditingkatkan, termasuk kesejahteraan bagi para guru honorer yang masih sama-sama harus kita perjuangkan mengingat penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapinya,” pungkas Cucun.
Cucun mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” lanjut Cucun.
Supriyani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.
Setelah berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, Supriyani sempat ditahan. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menangguhkan penahanannya dengan pertimbangan bahwa Supriyani memiliki anak kecil dan bertugas sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.
Cucun memuji keputusan hakim yang menangguhkan penahanan tersebut.
Meski demikian, ia menyayangkan bahwa kasus ini tetap berlanjut ke persidangan.
Menurut Cucun, seharusnya pendekatan keadilan restoratif bisa diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
“Sebab keadilan hakiki bukan hanya tentang hitam dan putih. Keadilan yang sesungguhnya adalah bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” imbuh Cucun.
Restorative justice memungkinkan penyelesaian jika korban memaafkan pelaku dan kedua belah pihak berdamai.
Cucun juga mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berencana mengangkat Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Guru honorer seperti Supriyani sering kali berada dalam posisi rentan, sehingga kebijakan afirmasi ini dianggap tepat untuk memberikan perlindungan lebih bagi mereka.
“Karena saat ini guru tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi sering kali juga berhadapan dengan risiko hukum yang dapat mengancam karir dan kehidupan mereka,” ucapnya.
“Maka kita berharap perlindungan terhadap guru semakin ditingkatkan, termasuk kesejahteraan bagi para guru honorer yang masih sama-sama harus kita perjuangkan mengingat penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang harus dihadapinya,” pungkas Cucun.