SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menetapkan aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah untuk mengenakan pakaian ala santri dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional pada 22 Oktober.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfo) Sapto Jatmiko menjelaskan bahwa mulai 14 Oktober, seluruh ASN diharuskan mengenakan pakaian tersebut.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah daerah, tetapi juga hingga tingkat kantor desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj. Bupati Ponorogo, per 14 Oktober ini seluruh ASN diinstruksikan untuk mengenakan pakaian ala santri untuk menyambut Hari Santri 22 Oktober ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfo) Sapto Jatmiko di Ponorogo, Senin.
Sapto menambahkan bahwa pemakaian pakaian ala santri sudah menjadi tradisi khas di Kabupaten Ponorogo saat menyambut Hari Santri. Dia berharap masyarakat umum juga turut mengenakannya.
Selama sembilan hari, ASN pria diharapkan memakai sarung, baju Muslim, dan peci, sementara ASN wanita mengenakan busana muslimah.
Masyarakat non-Muslim juga diimbau untuk menyesuaikan pakaian mereka agar tetap menghormati semangat Hari Santri Nasional.
“Ini sudah tahun ketiga kita melaksanakan kegiatan ini dan menjadi semacam tradisi baru di Ponorogo,” katanya
Tidak hanya ASN dan masyarakat umum, dia juga menghimbau tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pelajar dari SD hingga SMA untuk mengenakan pakaian ala santri.
Sapto menegaskan bahwa memakai sarung itu nyaman dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.