Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketua PTUN Jakarta sebelumnya sudah menyatakan gugatan mereka layak untuk diproses di pengadilan tersebut.

“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus

Baca Juga :  Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Ponorogo Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan

Gayus juga mempertanyakan penundaan sidang putusan yang disebabkan sakitnya hakim.

Ia menyatakan bahwa jika sidang tidak ditunda, putusan bisa diambil sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Sidang untuk pembacaan putusan baru dilaksanakan pada 24 Oktober.

Meskipun menerima putusan PTUN, Gayus mengindikasikan bahwa PDI Perjuangan belum memutuskan langkah selanjutnya terkait keputusan tersebut.

PTUN Jakarta sendiri menyatakan bahwa gugatan PDI Perjuangan tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Gugatan PDI Perjuangan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, di mana mereka menganggap KPU telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam proses Pilpres 2024.

Mereka mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap melanggar peraturan yang ada, terutama terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Lolly Ingin Diadopsi Razman Arif, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Santai

PDI Perjuangan juga meminta PTUN untuk menghentikan tindakan administrasi KPU terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024–2029.

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB