Swarawarta.co.id – Seorang pria berusia 21 tahun dari Magelang ditangkap karena membunuh santriwati SN (19).
Mereka baru mengenal selama empat hari sebelum bertemu. Pada Rabu, 16 Oktober, Naufal menjemput SN di dekat pondoknya untuk berkencan.
“Antara pelaku dan korban ini saling kenal melalui aplikasi pertemanan kencan OMI. Jadi kenalannya melalui aplikasi,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, saat rilis pers di Mapolres Kendal Jalan Soekarno Hatta, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dan korban ini sudah kenalan selama 4 hari, dan di hari keempatnya itu mereka berdua bertemu. Mereka melakukan janjian dan bertemu langsung kencan dengan korban,” jelasnya
Saat dalam perjalanan, SN meminta untuk diantar pulang, tetapi Naufal membawanya ke kebun di area hutan Darupono.
“Tersangka ini mengajak korban jalan-jalan dari Kendal kota terus mampir ke tempat kostnya. Tersangka mengajak korban pergi lagi untuk membeli sepatu di Boja,” tambahnya
Di sana, Naufal berusaha menyetubuhi SN, yang menolak dengan menampar dan mencakar wajahnya. Insiden ini berujung pada tindakan pembunuhan.
“Di perjalanan, korban meminta pulang untuk diantar ke ponpes namun tersangka nekat meneruskan perjalanan,” sambungnya.
“Saat sampai di Desa Darupono, tersangka membawa korban ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk memperkosa korban. Korban berontak lalu menampar dua kali dan mencakar wajah tersangka,” paparnya.