Cekoki Balita Obat Penggemuk, Baby Sister di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang baby sister berikan obat penggemuk 
(Dok. Ist)

Tampang baby sister berikan obat penggemuk (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang baby sitter berinisial NB (36) yang tinggal di Surabaya telah ditangkap setelah memberikan obat penggemuk kepada balita yang ia asuh.

Akibat tindakan tersebut, balita itu mengalami pembengkakan di wajah dan tubuh.

Dilansir dari detikJatim, NB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pembelian online.

“Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (15/10/2024).

Obat yang diberikan kepada korban mengandung Siproheptadine dan Deksametasone, dan telah diberikan selama hampir satu tahun dengan alasan untuk meningkatkan nafsu makan, yang menyebabkan balita tersebut mengalami kelebihan berat badan.

Baca Juga :  Pabrik Tekstil Purwakarta dilahap si Jago Merah, 1 Karyawan Tewas

“Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi,” tambahnya.

Terkait dengan penjualan obat tersebut, Farman menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.

NB dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru