Swarawarta.co.id – Seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai tukang rongsokan, berinisial SPS, telah ditangkap polisi karena melakukan tindakan kejahatan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Jakarta Barat.
“Pelapor atas nama JSN yang merupakan orang tua korban ataupun ayah korban, korban perempuan umur 12 tahun dan masih di bangku sekolah kelas VI SD. Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024)
Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menuai banyak reaksi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka atas nama SPS ini sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok yang sehari-hari bekerja di lapak barang rongsok. Mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok,” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Syahduddi, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan bernama Litmatch pada 15 September 2024.
Setelah bertukar nomor telepon, keduanya kemudian berencana untuk bertemu di daerah Kalideres.
Namun, dari percakapan yang terjadi antara pelaku dan korban, pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk mengajak korban ke tempat kerjanya, yaitu di salah satu tempat rongsokan di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Di situ, korban kemudian dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali.
“Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku kabur bersama korban sejak tanggal 16 September dan membawa korban secara paksa selama satu minggu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Kalideres.
Pelaku telah ditangkap dan akan dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
“Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya,” jelasnya