Bejat, Tukang Rongsokan di Jakbar Tega Bawa Kabur hingga Cabuli Remaja 12 Tahun

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi press pencabulan oleh tukang rosok
(Dok. Ist)

Konferensi press pencabulan oleh tukang rosok (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai tukang rongsokan, berinisial SPS, telah ditangkap polisi karena melakukan tindakan kejahatan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Jakarta Barat.

“Pelapor atas nama JSN yang merupakan orang tua korban ataupun ayah korban, korban perempuan umur 12 tahun dan masih di bangku sekolah kelas VI SD. Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024)

Kejadian ini sangat memprihatinkan dan menuai banyak reaksi dari masyarakat.

“Tersangka atas nama SPS ini sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok yang sehari-hari bekerja di lapak barang rongsok. Mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok,” tuturnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Syahduddi, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan bernama Litmatch pada 15 September 2024.

Setelah bertukar nomor telepon, keduanya kemudian berencana untuk bertemu di daerah Kalideres.

Namun, dari percakapan yang terjadi antara pelaku dan korban, pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk mengajak korban ke tempat kerjanya, yaitu di salah satu tempat rongsokan di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Dokter di India Melalukan Demo, Untuk Dokter Magang yang Menjadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Di situ, korban kemudian dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali.

“Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku kabur bersama korban sejak tanggal 16 September dan membawa korban secara paksa selama satu minggu.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Kalideres.

Pelaku telah ditangkap dan akan dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

“Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya,” jelasnya

Berita Terkait

Baim Wong Hadiri Sidang Perceraian Pertama, Ini Katanya
Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perceraian dengan Baim Wong
Korsel dan Korut Kembali Memanas, Ancaman Perang Menghantui Semenanjung Korea
Naas, Balita di Balikpapan Tewas Usai Terseret Pengendara Mobil
Miris, Dokter di OKU ditemukan Tewas Tergantung
Kebakaran di Cilandak Hanguskan Sejumlah Ruangan, Ini Pemicunya
Akhirnya Bebas, Polisi Sebut Tak Pernah Tahan Guru Honorer Konawe Selatan
Rebutan Warisan, Seorang Adik di Bali Tega Bakar Toko Milik Kakaknya

Berita Terkait

Wednesday, 23 October 2024 - 17:00 WIB

Baim Wong Hadiri Sidang Perceraian Pertama, Ini Katanya

Wednesday, 23 October 2024 - 16:41 WIB

Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perceraian dengan Baim Wong

Wednesday, 23 October 2024 - 13:31 WIB

Korsel dan Korut Kembali Memanas, Ancaman Perang Menghantui Semenanjung Korea

Wednesday, 23 October 2024 - 10:02 WIB

Naas, Balita di Balikpapan Tewas Usai Terseret Pengendara Mobil

Wednesday, 23 October 2024 - 09:58 WIB

Miris, Dokter di OKU ditemukan Tewas Tergantung

Berita Terbaru