Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAulia Mega warga Ngawi ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 637 juta.

Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan mantan pacarnya yang dinilai tampan.

“Infonya uang untuk foya-foya debgan mantan pacar yang katanya ganteng,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aulia kini menghadapi hukuman penjara setelah pihak perusahaan melaporkannya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kapolres Dwi, Aulia bekerja sebagai akuntan di sebuah perusahaan developer, di mana ia bertanggung jawab menerima pembayaran angsuran dari pembeli rumah.

“Uang klien untuk membayar ternyata tidak disetorkan ke perusahaan. Namun untuk keperluan pribadi,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Kapan Presiden Prabowo Subianto Ngantor di IKN? Basuki Hadimuljono Tegaskan Hal Ini

Namun, bukannya menyerahkan uang tersebut, Aulia malah menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Tindak kejahatan ini berlangsung dari Desember 2022 hingga September 2024.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” tandas Dwi.

Dari total uang yang digelapkan, Aulia mengalokasikan Rp 30 juta untuk mantan pacarnya membayar utang pinjaman online sekitar Rp 40 juta dan menghabiskan Rp 100 juta untuk bermain game online.

Selain itu, dia juga mengeluarkan Rp 450 juta untuk judi online.

Hukuman yang dihadapi Aulia adalah lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372, dan Sub Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Pemain Berdarah Indonesia Ditangkap Polisi Usai Ikut Penyelundupan Barang Telarang
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada dan Jaga Kebersihan Saat Banjir
DeepSeek: Startup AI China yang Menantang Dominasi OpenAI dan Meta
Kebakaran di Pesawat Air Busan: Evakuasi Darurat di Bandara Gimhae
Tragedi di Festival Maha Kumbh 2025: Kerusuhan Massal Menewaskan Belasan Orang
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Penyesuaian Pembelajaran di Bulan Suci
Putri KW Lolos ke Babak 16 Besar Thailand Masters 2025, Siap Tampil Lebih Rapi
Apakah Puasa 2025 Sekolah Libur 1 Bulan? Simak Faktanya!

Berita Terkait

Wednesday, 29 January 2025 - 21:08 WIB

Pemain Berdarah Indonesia Ditangkap Polisi Usai Ikut Penyelundupan Barang Telarang

Wednesday, 29 January 2025 - 19:28 WIB

BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada dan Jaga Kebersihan Saat Banjir

Wednesday, 29 January 2025 - 19:18 WIB

DeepSeek: Startup AI China yang Menantang Dominasi OpenAI dan Meta

Wednesday, 29 January 2025 - 19:06 WIB

Kebakaran di Pesawat Air Busan: Evakuasi Darurat di Bandara Gimhae

Wednesday, 29 January 2025 - 18:55 WIB

Tragedi di Festival Maha Kumbh 2025: Kerusuhan Massal Menewaskan Belasan Orang

Berita Terbaru