Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Avatar

- Redaksi

Friday, 18 October 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

SwaraWarta.co.idApakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.

Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.

Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Bank Indonesia Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.

Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.

Baca Juga :  Mari Mengenal Rumus Kimia Protein, Beserta Asal dan Struktur Atomnya

Alasan Uang Rp75.000 Masih Berlaku

  • Uang Peringatan Kemerdekaan: Meskipun diterbitkan sebagai uang peringatan, uang pecahan Rp75.000 tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Jumlah Terbatas: Jumlah uang pecahan Rp75.000 yang dicetak memang terbatas, namun hal ini tidak memengaruhi status legalnya sebagai alat pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia: Peraturan Bank Indonesia yang berlaku menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan untuk transaksi.

Tips Menggunakan Uang Pecahan Rp75.000

  • Jangan Ragu: Jangan ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp75.000 saat bertransaksi.
  • Simpan dengan Baik: Jika Anda ingin menyimpan uang pecahan Rp75.000 sebagai koleksi, pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar tidak rusak.
  • Cek Kondisi: Sebelum menggunakan uang pecahan Rp75.000, pastikan kondisinya masih baik dan tidak rusak.
Baca Juga :  Kisah Nabi Yakub dan Putranya, Nabi Yusuf AS

Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.

Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.

 

Berita Terkait

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi? Mari Kita Bahas!
Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat Selesai?
Jawaban MasyaAllah Tabarakallah untuk Perempuan
Bagaimana Hubungan antara Tanaman dan Hewan dalam Satu Ekosistem?
Apa yang Dimaksud Jalur Rempah? Berikut Penjelasannya!
Perbedaan Kata Umum dan Kata Khusus yang Harus Dipahami
Apa Itu Zaman Megalitikum? Mengungkap Misteri Batu-Batu Besar Masa Lalu
Cara Membangun Suasana kelas yang Kondusif dan Efisien

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 17:16 WIB

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Friday, 18 October 2024 - 17:03 WIB

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi? Mari Kita Bahas!

Friday, 18 October 2024 - 16:30 WIB

Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat Selesai?

Thursday, 17 October 2024 - 20:44 WIB

Jawaban MasyaAllah Tabarakallah untuk Perempuan

Thursday, 17 October 2024 - 07:55 WIB

Bagaimana Hubungan antara Tanaman dan Hewan dalam Satu Ekosistem?

Berita Terbaru

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Pendidikan

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Friday, 18 Oct 2024 - 17:16 WIB

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi

Pendidikan

Apakah Kamu Mengetahui Tentang Demokrasi? Mari Kita Bahas!

Friday, 18 Oct 2024 - 17:03 WIB