Akhirnya Bebas, Polisi Sebut Tak Pernah Tahan Guru Honorer Konawe Selatan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sebut tak pernah tahan guru honorer Konawe 
(Dok. Ist)

Polisi sebut tak pernah tahan guru honorer Konawe (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Polisi menegaskan bahwa mereka tidak menahan guru honorer Konawe bernama Supriyani, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Alasan di balik keputusan ini adalah rasa empati terhadap Supriyani.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada April 2024, orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani.

Namun, polisi tidak langsung melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan. Menurut Iis, mereka terlebih dahulu memilih jalur mediasi.

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia

Baca Juga :  Babak Belur Keluarga Tanoesoedibjo di Pemilihan Legislatif Pemilu 2024

Proses penyelidikan berlangsung selama tiga bulan, di mana polisi menyelenggarakan mediasi sebanyak lima kali.

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia

Iis menekankan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani; penyidik hanya mengalihkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya

Belakangan, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan bahwa dia memiliki anak kecil.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang dilansir dari detikcom, Rabu (23/10).

Berita Terkait

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB