Swarawarta.co.id – Polisi menegaskan bahwa mereka tidak menahan guru honorer Konawe bernama Supriyani, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Alasan di balik keputusan ini adalah rasa empati terhadap Supriyani.
“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada April 2024, orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani.
Namun, polisi tidak langsung melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan. Menurut Iis, mereka terlebih dahulu memilih jalur mediasi.
“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia
Proses penyelidikan berlangsung selama tiga bulan, di mana polisi menyelenggarakan mediasi sebanyak lima kali.
“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia
Iis menekankan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani; penyidik hanya mengalihkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.
“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya
Belakangan, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan bahwa dia memiliki anak kecil.
“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang dilansir dari detikcom, Rabu (23/10).