Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menyelidiki pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka meneliti kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur dan keluarganya dalam kasus ini.
“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Qohar.
Ia menegaskan, jika bukti cukup ditemukan, Ronald Tannur dan keluarganya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya masih mencari kepastian mengenai waktu terjadinya transaksi suap tersebut.
“Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,” imbuh Qohar.
“Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan,” pungkas dia.