Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Mengeksplorasi Dunia Sirkuit Balap Tamiya Mini 4WD

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Jadwal Kapal Ciremai (24 Juli - 5 Agustus 2024), Catat Mulai Sekarang!

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Empat Weton Ini Dikaitkan Dengan Kecenderungan Perselingkuhan, Waspadalah
Leo dan Virgo: Ramalan Bintang Jumat, 18 April 2025, Tantangan dan Peluang Menghampiri
Libra 18 April 2025: Rezeki Melimpah, Asmara Teruji, Jaga Kesehatan
Ucapan Selamat Paskah Menyentuh Hati: Caption Sempurna untuk Media Sosial Anda
Weton Langka: Satu-satunya di Dunia, Aura Luar Biasa Memukau
Inspirasi Kebaya Kartini Panjang: Anggun, Sopan, dan Nyaman Dipakai
Cara Membuat Dimsum Homemade yang Murah dan Mudah, Dijamin Bocil Nggak Bakal Jajan ke Luar Lagi Bund
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Mulai 16–19 April 2025

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 19:32 WIB

Empat Weton Ini Dikaitkan Dengan Kecenderungan Perselingkuhan, Waspadalah

Friday, 18 April 2025 - 19:17 WIB

Leo dan Virgo: Ramalan Bintang Jumat, 18 April 2025, Tantangan dan Peluang Menghampiri

Friday, 18 April 2025 - 18:47 WIB

Ucapan Selamat Paskah Menyentuh Hati: Caption Sempurna untuk Media Sosial Anda

Friday, 18 April 2025 - 18:32 WIB

Weton Langka: Satu-satunya di Dunia, Aura Luar Biasa Memukau

Friday, 18 April 2025 - 08:49 WIB

Inspirasi Kebaya Kartini Panjang: Anggun, Sopan, dan Nyaman Dipakai

Berita Terbaru

Otomotif

Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Friday, 18 Apr 2025 - 19:44 WIB