Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  PlayStation 5: Mengulas Pengalaman Gaming Terkini

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Arti Kata A3 B1 dalam Jual Beli di Facebook: Panduan Lengkap untuk Pembeli dan Penjual

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

7 Cara Menahan Lapar Saat Puasa yang Wajib Kamu Ketahui
Meski Ada Efisiensi, BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Normal
Pangalengan Track Race 2025: Lomba Lari Menantang dengan Lintasan Beragam
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Tetap Sehat dan ASI Lancar
Warna Apa yang Cocok Dikombinasikan dengan Warna Coklat?
5 Cara Memanfaatkan Limbah Plastik yang Baik dan Benar
Ide Menu Sahur Buat Anak, Dijamin Puasa Berjalan Lancar dan Si Kecil Anti Rewel
Menu Sahur Ala Rumahan yang Nggak Bikin Bengkak Pengeluaran

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 07:24 WIB

7 Cara Menahan Lapar Saat Puasa yang Wajib Kamu Ketahui

Friday, 21 February 2025 - 08:56 WIB

Meski Ada Efisiensi, BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Normal

Thursday, 20 February 2025 - 20:11 WIB

Pangalengan Track Race 2025: Lomba Lari Menantang dengan Lintasan Beragam

Thursday, 20 February 2025 - 19:53 WIB

Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Tetap Sehat dan ASI Lancar

Wednesday, 19 February 2025 - 15:08 WIB

Warna Apa yang Cocok Dikombinasikan dengan Warna Coklat?

Berita Terbaru

Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Teknologi

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 15:09 WIB