Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Nonton Anime Overflow Otakudesu, Ini Link dan Sinopsis Singkatnya

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Jamur Enoki Tumbuh di Mana? Ketahui Lokasi dan Cara Budidayanya

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

6 Cara Mengusir Tikus di Dalam Rumah Secara Efektif dan Aman
Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi: Orang Tua Wajib Tahu!
Cara Melakukan Gerak Langkah Kaki Berirama dengan Benar
Bagaimana Cara Alami Menjaga Kesehatan Mental? Berikut ini Penjelasannya!
Daun Apa yang Dapat Membantu Menghilangkan Stres? Yuk Cari Tahu Apa Sajakah Daun Tersebut!
Kenapa Mata Kiri Sering Kedutan? Ternyata ini Penyebabnya!
Badan Lemas Aja Kenapa Ya? Yuk Cari Tahu Penyebabnya!
Rahasia Diet Sehat Shireen Sungkar: Turun 5 Kg dalam Sebulan Tanpa Tersiksa

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 16:18 WIB

6 Cara Mengusir Tikus di Dalam Rumah Secara Efektif dan Aman

Monday, 13 January 2025 - 18:01 WIB

Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi: Orang Tua Wajib Tahu!

Sunday, 12 January 2025 - 21:34 WIB

Cara Melakukan Gerak Langkah Kaki Berirama dengan Benar

Saturday, 11 January 2025 - 16:09 WIB

Bagaimana Cara Alami Menjaga Kesehatan Mental? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 11 January 2025 - 16:02 WIB

Daun Apa yang Dapat Membantu Menghilangkan Stres? Yuk Cari Tahu Apa Sajakah Daun Tersebut!

Berita Terbaru

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB

Berita

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:06 WIB