Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Menciptakan Interior Ruang Tamu Minimalis Modern: Elegan dan Fungsional dengan Dekorasi Sederhana

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Cara Agar Cepat Hamil Dengan Mudah yang Efektif untuk Dicoba

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia
Apa Artinya Sikap Tekun dalam Berwirausaha dan Mengapa Sukses Itu Penting?
Jelaskan Jenis Otoritas yang Berpengaruh Terhadap Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Menurut Weber: Penjelasan Lengkap
Ngeblog di 2025: Masih Relevan atau Sudah Ketinggalan Zaman?
Epitome of a Woman Showcase: Menjadi Inspirasi bagi Wanita di Seluruh Dunia
Rumah Sakit Kartika Lampung: Mengungkap Keangkeran dan Sejarahnya
Manfaat Bunga Petunia: Tanaman Hias Cantik dengan Segudang Khasiat
Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Ketahui Definisi dan Haknya di Dunia Kerja

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 18:31 WIB

Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Apa Artinya Sikap Tekun dalam Berwirausaha dan Mengapa Sukses Itu Penting?

Wednesday, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Jelaskan Jenis Otoritas yang Berpengaruh Terhadap Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Menurut Weber: Penjelasan Lengkap

Tuesday, 12 November 2024 - 20:33 WIB

Ngeblog di 2025: Masih Relevan atau Sudah Ketinggalan Zaman?

Monday, 11 November 2024 - 09:06 WIB

Epitome of a Woman Showcase: Menjadi Inspirasi bagi Wanita di Seluruh Dunia

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB