SwaraWarta.co.id– Wanita mempunyai beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kewanitaan. Cairan tersebut terdiri atas keputihan, madzi, wadi dan mani.
Di antara keempatnya memiliki perbedaan satu sama lain. Apa saja perbedaannya dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam ?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis-jenis Cairan yang Keluar dari Organ Kewanitaan
Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita tersebut dan perbedaan menurut fiqihnya.
1. Keputihan
Cairan putih yang sering keluar dari organ reproduksi wanita tanpa alasan yang jelas disebut keputihan. Dalam fiqih Islam, ini dikenal sebagai ifrazat, yaitu lendir atau cairan dari organ reproduksi wanita. Berbagai ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai status dan hukum cairan ini. Misalnya, menurut madzab Hanafi, ifrazat dianggap suci. Ibnu Abidin mencatat konsensus di kalangan ulama madzab Hanafi tentang hal ini, dan pandangan ini juga dipilih oleh sebagian ulama madzab Syafi’i, seperti Al Baghawi, Ar Rafi’i, dan An Nawawi dalam Al Majmu’. Demikian pula, pandangan ini dianggap benar dalam madzab Hambali, seperti yang dinyatakan Al Mardawi dalam Al Inshaf. Menurut Syaikh Abu Malik Kamal, jika cairan ini keluar secara teratur dari kemaluan wanita, terutama saat hamil, bekerja keras, atau setelah berjalan jauh, hukum dasarnya adalah suci, karena tidak ada bukti yang menyatakan cairan ini najis (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
2. Madzi
Madzi adalah cairan encer dan putih yang keluar karena dorongan syahwat tanpa menyebabkan rasa lemas. Cairan ini umumnya tidak terasa saat keluar dan lebih banyak dialami oleh wanita dibandingkan pria. Madzi biasanya keluar saat bercumbu dengan suami atau membayangkan hubungan seksual. Para ulama sepakat bahwa madzi adalah najis dan mewajibkan berwudhu sebelum salat jika terkena badan atau pakaian.
3. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah buang air kecil. Dengan kesepakatan ulama, wadi dianggap najis dan memerlukan wudhu sebelum salat.
4. Mani
Mani adalah cairan putih yang keluar saat syahwat memuncak, menyebabkan rasa nikmat dan kelelahan. Menurut hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa seorang wanita yang mengalami mimpi basah harus mandi jika melihat mani. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status najis atau sucinya mani, tetapi sebagian besar ulama sepakat bahwa mani adalah suci namun memerlukan mandi jika keluar. Keputihan, meskipun suci, dapat membatalkan wudhu, sehingga perlu berwudhu sebelum salat.
Itulah jenis-jenis cairan putih yang keluar dari organ kewanitaan yang wajib para wanita ketahui.
Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang