Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik Nurul Gufron

Sidang Etik Nurul Gufron

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik dengan melakukan intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Dewan Pengawas menyatakan tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dalam institusi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Etik Nurul Gufron

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat,

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Kode Etik, menyampaikan bahwa Nurul Ghufron dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan pengaruh demi kepentingan pribadi.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga :  Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.

Sanksi ini berupa teguran tertulis serta pengurangan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Panggabean juga menambahkan bahwa Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan sanksi tersebut.

Salah satu faktor yang dianggap memberatkan adalah tindakan Ghufron yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik nepotisme.

Pengaruh yang digunakannya dalam kasus ini tidak hanya mencederai upaya pemerintah, tetapi juga dianggap merusak citra KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Selain itu, tindakan Ghufron juga dikritik karena tidak menjaga martabat institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Dewan Pengawas juga menilai bahwa Ghufron tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Ia dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan, terlihat dari upayanya yang menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Siap Hadapi Bahrain dengan Kekuatan Baru

Dewan juga menambahkan bahwa sikap Ghufron yang sering memberikan pernyataan kepada media terkait kasus ini justru memperburuk situasi, karena pemberitaan mengenai pelanggarannya semakin meluas di masyarakat.

Namun, Dewan Pengawas juga mempertimbangkan aspek yang meringankan.

Nurul Ghufron dinilai belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya selama masa jabatannya di KPK, sehingga hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang diberikan.

Kasus ini bermula pada awal Desember 2023, ketika Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan komunikasi yang dilakukannya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan Ghufron untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari.

Baca Juga :  Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Menurut laporan, Ghufron berupaya mengintervensi proses mutasi Andi Dwi Mandasari dari posisi di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.

Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat tinggi di KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi KPK, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Meskipun Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya, tindakan yang dilakukannya kali ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Dewan Pengawas KPK berharap bahwa sanksi yang dijatuhkan akan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran KPK agar selalu mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.***

Berita Terkait

Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit
Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster, Tetap Tertangkap Polisi
Rektor Ungkap Indonesia Gelap, Prabowo Subianto Ungkap Hal Ini
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban
Madura United ke Semifinal AFC Challenge League Usai Taklukkan Tainan City 3-0
Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembakaran Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung untuk Tekan Risiko Banjir
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dua Kali, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait

Friday, 14 March 2025 - 14:44 WIB

Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit

Friday, 14 March 2025 - 10:04 WIB

Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster, Tetap Tertangkap Polisi

Friday, 14 March 2025 - 09:57 WIB

Rektor Ungkap Indonesia Gelap, Prabowo Subianto Ungkap Hal Ini

Friday, 14 March 2025 - 09:53 WIB

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban

Friday, 14 March 2025 - 09:49 WIB

Madura United ke Semifinal AFC Challenge League Usai Taklukkan Tainan City 3-0

Berita Terbaru

Berita

Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit

Friday, 14 Mar 2025 - 14:44 WIB