Wajib Tahu! Cara Tepat Mengurus Harta Orang yang Meninggal

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengatur Harta Peninggalan .Doc.lst

Cara Mengatur Harta Peninggalan .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Setelah pemakaman jenazah selesai, masih ada beberapa hak dan kewajiban yang bersangkutan dengan harta peninggalan dan harus diselesaikan oleh keluarga yang ditinggalkan. Hal tersebut meliputi biaya perawatan jenazah, melunasi hutang dan piutangnya, melaksanakan wasiat dan membagi warisan dengan yang berhak.

Maka dari itu, mari kita bahas semuanya secara lengkap cara tepat mengurus harta orang yang meninggal untuk pihak yang ditinggalkan, simak pembahasannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurusan Harta Peninggalan

1.Biaya Perawatan Jenazah

Biaya ini meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.

2. Melunasi Hutang Piutang

Seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal maka ahli waris wajib menyelesaikan urusan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, maka tetap merupakan kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan.

نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi”. (H.R. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani.)

Baca Juga :  Pasutri di Probolinggo Jadi Korban Begal, Suami Luka Parah hingga Tewas

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata; Rasulullah ﷺ bersabda ;

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang”. (H.R. Muslim no.1886.)

Oleh karena itu, hutang jenazah harus segara dibayarkan dan sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan penguburan. Selain hutang kepada manusia, hutang kepada Allah SWT pun harus diselesaikan. Contohnya belum mmebayar zakat, atau kewajiban membayar fidyah karena meninggalkan puasa fardhu dan sebagainya.

3. Melaksanakan Wasiat

Wsiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilakukan kepada pihak yang ditinggalkan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris. Seperti firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 12:

…مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ…

“Pembagian harta warisan itu dilaksanakan sesudah dikeluarkan wasiat yang diwasiatkan dan sesudah dibayarkan hutangnya.” (Q.S An-Nisa:12)

Baca Juga :  Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

Sedangkan tentang wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris telah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Wasiat itu sepertiganya sudah banyak” (HR. Bukhari-Muslim)

4. Membagi Harta Waris kepada yang Berhak

Setelah semua urusan diatas selesai, dan jika masih tersisa harta waris. Maka pembagiaannya harud diatur menurut faraidh(hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan kebijaksanaan. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagiannya sampai tuntas. Namun jika ada yang masih belum balikh, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

Hal tersebut menurut firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 2:

وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”
Serta pada (Q.S An-Nisa: 5):
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Dan peringatan penting bagi yang memakan harta yang bukan haknya:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S An-Nisa: 10)
Nah, itulah penejalasan pengurusan harta orang yang meninggal yang harus diurus oelh pihak keluarga yang ditinggalkan.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB