Tiga Advokat Minta MK Sahkan Suara Kosong dalam Pilkada, Ini Faktanya!

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat yang mengajukan permohonan ke MK (Dok. Ist)

Advokat yang mengajukan permohonan ke MK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakui suara kosong (blank vote) sebagai suara sah.

Mereka adalah Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah, yang semuanya adalah advokat. Berkas permohonan mereka telah diajukan ke MK pada hari Kamis.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Peledakan di Rumah Bacagub Aceh Menjelang Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyanto menjelaskan bahwa mereka meminta MK untuk menyatakan suara kosong sebagai suara sah ketika ada dua atau lebih pasangan calon dalam pilkada.

“Meminta kepada MK untuk menyatakan suara kosong atau blank vote sebagai suara sah pada pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon,” kata Heriyanto

Baca Juga :  Hati-Hati! Free Fire Beta Testing Apk Beredar di Github, Garena Beri Peringatan

Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam UU Pilkada, termasuk Pasal 79, Pasal 85, Pasal 94, Pasal 107, dan Pasal 109 dari berbagai undang-undang terkait pemilihan.

Permohonan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga yang datang ke tempat pemungutan suara tetapi tidak ingin memilih calon yang ada.

Akibatnya, mereka mencoblos semua calon atau mencoblos di luar kolom, yang saat ini dianggap sebagai suara tidak sah.

Heriyanto menegaskan bahwa suara kosong seharusnya dikategorikan sebagai suara sah, karena mencerminkan protes pemilih terhadap kandidat yang ada.

Menurut Heriyanto, suara kosong berbeda dari suara tidak sah. Suara kosong menunjukkan kehendak rakyat, sedangkan suara tidak sah terjadi karena kesalahan pemilih.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak

Ia mencatat bahwa beberapa negara, seperti Kolombia, Spanyol, dan Brazil, menghitung suara kosong sebagai suara sah.

Heriyanto dan rekan-rekannya berharap MK akan memfasilitasi agar suara kosong dihitung sebagai suara sah dalam penghitungan hasil pilkada.

Mereka mengusulkan bahwa calon terpilih harus memiliki suara terbanyak yang mengalahkan suara kosong. Misalnya, jika calon mendapatkan 33 persen suara dan suara kosong 32 persen, maka calon tersebut dapat dianggap sebagai pemenang.

Dengan demikian, mereka berharap MK dapat mengubah ketentuan yang ada agar suara kosong tidak lagi dianggap sebagai suara tidak sah.

Baca Juga: Bakal Duel di Pilkada Jateng, Andika : Perang Ide

“Kita meminta kepada MK agar calon terpilih itu adalah calon yang suara terbanyak dan suaranya mengalahkan blank vote. Misalkan, suara calon 33 persen dan blank vote 32 persen. Jadi, blank vote harus di bawah suara calon yang menang,” ucap Heriyanto.

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB