SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang berlarut-larut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN Peradi telah menyiapkan sebanyak 50 saksi untuk mendukung permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa saksi yang disiapkan terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Otto menyatakan bahwa para saksi ini akan dihadirkan pada setiap sesi persidangan PK di PN Cirebon untuk memperkuat argumentasi dan membuktikan adanya dalil-dalil baru atau novum yang telah ditemukan oleh tim hukum mereka.
Menurut Otto, novum yang dimaksud adalah bukti-bukti baru yang belum pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya yang dihadapi oleh keenam terpidana pada tahun 2016.
Dia menambahkan bahwa bukti-bukti baru tersebut diharapkan dapat memengaruhi keputusan hakim, sehingga membuka peluang bagi para terpidana untuk terbebas dari vonis yang dijatuhkan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Otto juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah menyusun memori PK yang berisi berbagai argumen dan bukti baru yang ditemukan.
Meskipun memori PK ini terdiri dari banyak poin, ia menekankan bahwa beberapa novum di antaranya sangat penting dan memiliki potensi besar untuk mengubah putusan hakim.
Pada sidang perdana yang digelar di PN Cirebon, keenam terpidana yang menjadi klien Peradi—Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Rivaldy Aditya Wardana, dan Jaya—telah hadir untuk mengikuti jalannya persidangan yang agendanya adalah pembacaan memori PK oleh tim hukum mereka.
Otto menjelaskan bahwa jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK tersebut pada sidang berikutnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan bahwa sidang PK sempat dihentikan sementara selama 15 menit.
Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin oleh Arie Ferdian, sempat berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup.
Rencana ini didasarkan pada adanya unsur asusila dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Namun, tim hukum dari Peradi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan majelis hakim yang ingin melanjutkan sidang secara tertutup.
Mereka menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada klien mereka tidak mencakup unsur asusila, melainkan berkaitan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tim kuasa hukum Peradi juga menambahkan bahwa mereka akan menolak melanjutkan persidangan jika dilakukan secara tertutup.
Mereka berpendapat bahwa pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum, dan jika majelis hakim tetap memaksakan sidang tertutup, mereka akan menempuh jalur hukum lain.
Pada akhirnya, majelis hakim menyetujui usulan tim hukum Peradi dan memutuskan untuk menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Tim hukum Peradi menegaskan kembali komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.***