SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui layanan cekrekening.id telah menerima aduan nomor rekening yang terkait dengan penipuan online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 572.000 aduan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan ini meliputi berbagai jenis tindak penipuan yang melibatkan nomor rekening bank.
Nezar menjelaskan bahwa cekrekening.id berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan jual beli online, dengan total 528.415 aduan.
Selain itu, terdapat juga 43.770 aduan terkait investasi fiktif yang dilakukan secara online.
Nezar menekankan bahwa meskipun perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan mempermudah transaksi bisnis,
hal ini juga menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.
Dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat dan perusahaan pada teknologi informasi, ancaman terhadap keamanan siber juga meningkat secara signifikan.
Mengacu pada laporan dari National Cyber Security Index (NCSI) tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara terkait serangan siber.
Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi kelima dalam hal jumlah serangan siber yang terjadi.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa serangan siber di Indonesia mencapai ratusan juta per tahun.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 279 juta serangan siber yang terdeteksi, meskipun jumlah ini mengalami penurunan sebesar 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.
Nezar mengungkapkan bahwa untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia, serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan sejumlah regulasi.
Salah satu regulasi yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurut Nezar, regulasi-regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, tingkat kejahatan siber dapat ditekan, dan masyarakat bisa lebih terlindungi dalam beraktivitas di dunia digital.
Dengan situasi yang semakin kompleks ini, Kementerian Kominfo terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan digital.
Hal ini termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara-cara melindungi data pribadi dan mengidentifikasi potensi ancaman yang ada.
Nezar juga menyebutkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga keamanan digital secara keseluruhan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan badan-badan terkait lainnya, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang dengan lebih aman dan berkelanjutan.
Tantangan terhadap keamanan digital memang tidak bisa dihindari, tetapi dengan upaya yang terus-menerus, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih siap menghadapi berbagai ancaman di dunia siber.***