SwaraWarta.co.id – Dalam agama Islam, wudhu adalah ibadah penting yang dilakukan untuk membersihkan diri sebelum melakukan shalat.
Namun, seringkali timbul pertanyaan tentang faktor-faktor yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya adalah tidur.
Artikel ini akan menguraikan secara detail apakah tidur membatalkan wudhu, menjelaskan terminologi terkait, serta memberikan panduan yang jelas berdasarkan sumber-sumber yang kredibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Wudhu dan Fungsinya
Wudhu adalah proses membersihkan diri yang melibatkan pembasuhan anggota tubuh tertentu, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki dengan air.
Tujuan utama wudhu adalah untuk menyucikan diri secara fisik dan spiritual sebelum melaksanakan ibadah, terutama shalat.
Proses ini diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai bentuk persiapan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Fungsi Wudhu:
Spiritual: Membantu membersihkan hati dan pikiran, sehingga seseorang dapat beribadah dengan khusyuk.
Fisik: Menghilangkan kotoran dari tubuh dan memberikan rasa segar.
Tidur dan Wudhu: Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, tidur dapat menjadi faktor yang membatalkan wudhu, tetapi hal ini tergantung pada jenis tidur dan konteksnya. Berikut penjelasan mendetail mengenai hubungan antara tidur dan wudhu:
1. Tidur dalam Posisi Duduk
Menurut banyak ulama, tidur dalam posisi duduk atau setengah duduk yang tidak menyebabkan tubuh terjatuh atau hilang kesadaran total tidak membatalkan wudhu.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa tidur sambil duduk tidak membatalkan wudhu, kecuali jika posisi tubuh menyebabkan seseorang tidak sadar sepenuhnya.
2 Tidur dalam Posisi Berbaring
Tidur dalam posisi berbaring atau tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran total dianggap membatalkan wudhu. Ini karena tidur dalam posisi ini dapat menyebabkan keluarnya sesuatu dari tubuh yang dapat membatalkan status kesucian wudhu.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, yang mengatakan bahwa “Tidur itu membatalkan wudhu” (HR. Muslim).
Referensi dan Panduan dari Tokoh dan Jurna
Referensi dari ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu'” dan beberapa jurnal tentang fikih kontemporer mengkonfirmasi pandangan ini.
Menurut Imam al-Nawawi, tidur yang membuat seseorang tidak sadar total secara umum dianggap membatalkan wudhu.
Sumber-sumber ini menjelaskan bahwa wudhu harus diperbarui setelah tidur dalam kondisi tertentu untuk memastikan kesucian dalam ibadah.
Tidur dapat membatalkan wudhu, terutama jika tidur tersebut menyebabkan hilangnya kesadaran sepenuhnya atau tidur dalam posisi berbaring.
Namun, tidur dalam posisi duduk yang tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran biasanya tidak membatalkan wudhu.
Pengetahuan tentang hal ini penting untuk memastikan kita dalam kondisi suci saat beribadah.