SwaraWarta.co.id – Mewarnai rambut merupakan salah satu tren kecantikan yang umum di kalangan masyarakat modern.
Namun, bagi umat Islam, tindakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati dalam konteks ajaran agama.
Artikel ini akan membahas hukum mewarnai rambut dalam Islam secara terperinci, menjelaskan terminologi yang relevan, serta mengacu pada sumber-sumber kredibel untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum mewarnai rambut dalam Islam didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara langsung membahas mewarnai rambut. Namun, Hadis Nabi memberikan petunjuk penting. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbeda-kanlah diri kalian dari mereka” (HR. Muslim).
Hadis ini sering dijadikan dasar untuk memahami pentingnya membedakan diri dalam hal mewarnai rambut.
Terminologi dan Perspektif Syariah
1. Mewarnai Rambut (Tashfiyah)
Dalam konteks syariah, mewarnai rambut sering disebut sebagai tashfiyah. Tashfiyah berarti proses memberikan warna atau perubahan pada penampilan luar.
Islam menganjurkan agar umatnya memperhatikan batasan-batasan tertentu ketika melakukan tashfiyah.
2. Hukum Haram dan Makruh
Dalam syariah, ada istilah haram dan makruh yang sering digunakan untuk menilai kehalalan suatu tindakan.
Haram berarti dilarang secara tegas, sementara makruh berarti tindakan yang tidak disarankan tetapi tidak dilarang secara mutlak.
Mewarnai rambut dengan warna yang ekstrem, seperti hitam, sering dianggap makruh dalam pandangan beberapa ulama.
Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Salah satu pertanyaan umum terkait hukum mewarnai rambut adalah mengenai penggunaan warna hitam.
Banyak ulama sepakat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam adalah makruh. Hadis Nabi Muhammad SAW,
“Janganlah kalian mewarnai rambut kalian dengan warna hitam, dan janganlah kalian membuatnya menyerupai warna orang-orang kafir” (HR. Abu Dawud)
Mengindikasikan bahwa warna hitam dapat dikaitkan dengan kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa lalu.
Mewarnai Rambut dengan Warna Lain
Berbeda dengan warna hitam, mewarnai rambut dengan warna lain seperti cokelat atau pirang dianggap lebih diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa warna yang dipilih tidak terlalu mencolok atau menyimpang dari kebiasaan yang berlaku di masyarakat Islam.
Secara umum, hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa batasan dan pertimbangan.
Mewarnai rambut dengan warna selain hitam umumnya dianggap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar prinsip syariah dan norma sosial.