Larangan Mencela Makanan: Etika Islami dalam Menghargai Nikmat Allah

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi makanan (Dok. Ist)

Ilustrasi makanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam ajaran Islam, makanan merupakan salah satu nikmat Allah yang harus disyukuri dan dihargai.

Larangan mencela makanan menjadi salah satu prinsip penting dalam menjaga adab dan etika terhadap karunia-Nya.

Melalui berbagai riwayat hadits dan panduan Al-Qur’an, umat Islam diajarkan untuk tidak mencela atau merendahkan makanan apapun yang mereka temui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini bukan hanya soal etika sosial, tetapi juga soal kesadaran spiritual terhadap nikmat Allah yang telah diberikan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai larangan mencela makanan, mengapa hal ini penting, dan bagaimana kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Mencela Makanan dalam Islam

Mencela makanan berarti merendahkan atau mengungkapkan ketidaksukaan terhadap suatu makanan dengan ungkapan negatif.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Mengapa Islam Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Kelestarian Alam dan Lingkungan!

Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal dengan “tashtum at-ta’am,” yang artinya mengkritik atau menjelek-jelekkan makanan.

Dalam banyak riwayat hadits, Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya menghormati makanan yang ada di hadapan kita, bahkan jika makanan tersebut tidak sesuai dengan selera pribadi.

Salah satu hadits yang masyhur adalah ketika Rasulullah SAW bersabda, “Beliau tidak pernah mencela makanan.

Jika beliau menyukainya, beliau akan memakannya, dan jika tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Larangan mencela makanan mengajarkan kita untuk tetap bersikap positif terhadap nikmat yang diberikan Allah, meskipun tidak sesuai dengan keinginan kita. Ini juga mencerminkan sikap tawadhu (rendah hati) dan syukur.

Baca Juga :  Jelaskan Sistem Pengolahan Tepat Waktu dengan Melihat Unsur-unsur yang Harus Dipertimbangkan!

Pandangan Ulama dan Sumber Hukum Terkait Larangan Mencela Makanan

Dalam berbagai sumber fikih, larangan mencela makanan ini banyak dibahas. Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencela makanan adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam.

Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama terkemuka, menyebutkan dalam salah satu karyanya bahwa sikap terhadap makanan harus didasarkan pada rasa syukur dan pengendalian diri.

Bahkan, dalam tafsir Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 31 juga memberikan peringatan untuk tidak berlebihan atau mengingkari nikmat yang telah Allah berikan.

Selain itu, dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah dihidangkan daging biawak, tetapi beliau tidak memakannya.

Beliau tidak mencela makanan tersebut, melainkan hanya meninggalkannya tanpa mengeluarkan kritik (HR. Bukhari). Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga lisan dan sikap terhadap makanan yang tidak kita sukai.

Baca Juga :  Beragam Tradisi Maulid Nabi di Indonesia: Dari Sekaten hingga Baayun Maulid

 Kesimpulan

Larangan mencela makanan adalah salah satu ajaran penting dalam Islam yang mengajarkan kita untuk selalu bersyukur, menghargai nikmat Allah, dan menjaga adab dalam kehidupan sosial.

Dengan menerapkan prinsip ini, kita tidak hanya akan menjadi pribadi yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya harmoni dalam pergaulan sehari-hari.

Etika menghargai makanan bukanlah hal yang remeh, tetapi merupakan bagian dari kesadaran spiritual yang lebih besar tentang rezeki dan pemberian Allah.

Berita Terkait

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?
Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?
Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!
Panduan Lengkap Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resminya
KUNCI JAWABAN! Jelaskan Terkait dengan Statiska Deskriptif dan Statiska Inferensial?
Ingin Jadi Agen Perubahan? Begini Cara Daftar Duta Lingkungan Jawa Barat 2025
Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Friday, 25 April 2025 - 16:45 WIB

Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?

Friday, 25 April 2025 - 16:39 WIB

Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!

Thursday, 24 April 2025 - 14:10 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resminya

Thursday, 24 April 2025 - 13:55 WIB

KUNCI JAWABAN! Jelaskan Terkait dengan Statiska Deskriptif dan Statiska Inferensial?

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB

Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:45 WIB