Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan. Doc.Ist

SwaraWarta.co.id– Kepolisian terus menyelidiki kasus pembunuhan putri kandung di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku, Kiki (37), yang juga merupakan ayah korban, melakukan tindakan kekerasan karena masalah finansial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).

Jojo menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku menendang dan memukul kedua korban, yang mengakibatkan anaknya harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Masalah Global yang Masih Terjadi

Pada 29 Agustus 2024, ibu korban mengunjungi anaknya di rumah sakit dan menanyakan tentang kejadian tersebut. Korban mengklaim bahwa kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan putrinya, sang ibu akhirnya kembali mendatangi anaknya di hari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” jelas Jojo.

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban melapor ke Mapolres Bangka Selatan mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

“Pelaku ditangkap 31 Agustus 2024 pukul 10 pagi dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Pelaku dikenakan pasal berlapis berdasarkan dua laporan dari istri sirinya dan ibu korban. Untuk penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 80 Ayat 3 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.

Baca Juga :  Kekerasan Kembali Terjadi di NTT, APPek Desak Tindakan terhadap Pelaku

Sementara itu, untuk penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkas Jojo

Penulis : Vahira Mona Luthfita, SIswi Magang, SMAN 1 Ponorogo

Berita Terkait

Hujan Badai Terjang Cimahi: Pohon Tumbang, Mati Listrik, dan Jalur Kereta Whoosh Terganggu
Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta Malam Ini: Lokasi dan Tujuan Aksi Hemat Energi
Febby Rastanti Resmi Menikah dengan Sudrajat Djumantara di Jakarta, Begini Momen Bahagianya
Itel S25, Ponsel Murah dengan Fitur Canggih Hadir di Indonesia
Pertarungan Krusial Timnas Indonesia vs Jepang: Misi Meraih Poin di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengungkap Kejahatan dan Keputusan Berat: Arcane Season 2 Kembali di Netflix
Kunjungan Presiden Prabowo ke China: Momen Strategis untuk Memperkuat Kerja Sama Indonesia-China
Melbourne Victory Kokoh di Puncak Klasemen A-League Men Berkat Kemenangan 2-0 atas Brisbane Roar
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 9 November 2024 - 20:10 WIB

Hujan Badai Terjang Cimahi: Pohon Tumbang, Mati Listrik, dan Jalur Kereta Whoosh Terganggu

Saturday, 9 November 2024 - 20:02 WIB

Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta Malam Ini: Lokasi dan Tujuan Aksi Hemat Energi

Saturday, 9 November 2024 - 19:45 WIB

Febby Rastanti Resmi Menikah dengan Sudrajat Djumantara di Jakarta, Begini Momen Bahagianya

Saturday, 9 November 2024 - 19:38 WIB

Itel S25, Ponsel Murah dengan Fitur Canggih Hadir di Indonesia

Saturday, 9 November 2024 - 19:32 WIB

Pertarungan Krusial Timnas Indonesia vs Jepang: Misi Meraih Poin di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru