SwaraWarta.co.id– Pernikahan merupakan ibadah terpanjang, di dalam pernikahan terdapat ikatan erat antara suami dan istri untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Jangan sampai ikatan tersebut menjadi bathil karena ketidaktahuan manusia dan merugikan sebelah pihak. Maka dari itu, perlu diketahui bahwa ada jenis-jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam.
Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam
Berikut merupakan beberapa jenis pernikahan yang diharamkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pernikahan Badal
Pernikahan Badal merupakan pernikahan tukar-menukar istri. Dimana dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami.
Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.
2. Pernikahan Mutah
Secara bahasa, kata “mutah ” memiliki arti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Dari makna ini, maka nikah mutah adalah pernikahan yang bertujuan untuk kenikmatan atau kesenangan semata-mata.
Dalam praktiknya, nikah mutah adalah pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu misal sehari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun, atau tergantung kesepakatan.
Pada hakikatnya, Islam melarang nikah mutah . Seluruh sahabat Nabi SAW, juga bersepakat (ijma’) bahwa nikah mutah itu tidak boleh, apalagi dilakukan tanpa wali atau tanpa saksi. Salah satu ulama besar, Ibnu Majah, juga secara tegas mengharamkan nikah mutah. Pengharaman nikah mutah ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mutah . Namun kini, ketahuilah bahwasanya Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat tiba.”
3. Pernikahan Zawaj al-istibda’
Jenis pernikahan ini pernah berlangsung di zaman jahiliyah dan dilarang dalam Islam. Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan setelah hamil si istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula. Pernikahan ini bertujuan semata-mata untuk memperoleh keturunan yang diinginkan.
Tentunya, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan si istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa. Pernikahan jenis ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan. Padahal, Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.
4. Pernikahan Tahlil
Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian dalam waktu tertentu.
Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt., melainkan ada tujuan atau motif tertentu di baliknya. Adapun tujuan dari nikah ini adalah bercerai agar bisa kembali kepada suami/istri sebelumnya.
Misalnya, seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya setelah mencampurinya, dengan tujuan agar si wanita bisa menikah kembali dengan mantan suaminya yang lama. Hal ini dikarenakan, wanita tersebut sudah ditalak 3 kali dari mantan suaminya, sehingga untuk bisa kembali rujuk harus menikah dengan laki-laki lain.
Dalam Islam, laki-laki yang menjadi suami nikah tahlilnya disebut muhallil, sedangkan mantan suaminya disebut muhallal lahu. Dari segi hukum fiqih, pernikahan jenis ini dilarang dan haram. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:
‘Uqbah bin Amir berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “‘Maukah kamu kuberitahu tentang pejantan pinjaman?” Mereka menjawab, “Mau, ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Yaitu muhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR Ibnu Majah).
nikah syighar. Nikah syighar termasuk jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Sebab, lagi-lagi pernikahan ini tidak dilandasi oleh niat dan tujuan sesuai syariat, melainkan dilandasi oleh perjanjian tertentu.
5. Pernikahan Syighar
Arti dari nikah syighar adalah bahwa seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat ia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.
Makna ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang berkata, “Rasulullah Saw melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jadi, apabila ada orang yang mengatakan, “Nikahkanlah aku dengan anak atau saudara perempuanmu, lalu aku akan menikahkanmu dengan anak atau saudara perempuanku,” maka pernikahannya disebut nikah syighar.” Ibnu Umar menyampaikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim).
Itulah beberapa pernikahan yang dilarang atau haram dalam Islam. Selain jenis-jenis yang tersebut di atas, masih ada lagi jenis-jenis pernikahan lain dalam Islam. Salah satu jenis nikah yang lain itu adalah nikah siri
Arti dari nikah siri adalah pernikahan yang disembunyikan atau dirahasiakan. Berdasarkan pengertian ini, maka nikah siri terbagi menjadi tiga, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali (ayah) dari pihak perempuan, pernikahan yang tidak dicatat di KUA, dan pernikahan yang dirahasiakan dari publik karena alasan tertentu.
Dari ketiga jenis nikah siri itu, maka nikah sirri yang haram atau dilarang adalah nikah sirri yang pertama, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali. Sebab, wali nikah adalah syarat sahnya nikah. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.
Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang