SwaraWarta.co.id – Islam adalah anugerah terbesar yang Allah berikan kepada umat manusia, dengan syariat yang agung sebagai panduannya.
Syariat ini bersumber dari Al Quran dan Sunnah Nabi, yang memberikan pedoman lengkap mengenai segala hal yang bermanfaat bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syariat ini tidak hanya mengatur urusan ibadah dan muamalah, tetapi juga memberi solusi preventif terhadap segala bentuk kejahatan dan keburukan.
Salah satu keistimewaan syariat Islam adalah kemampuannya memberikan perlindungan kepada umat manusia dengan cara menetapkan aturan yang jelas dalam mencegah segala bentuk kejahatan dan kerusakan moral.
Syariat ini memandu manusia agar tidak jatuh ke dalam dosa, baik dalam hal akidah, ibadah, maupun hubungan sosial.
Aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam, dengan segala kebijaksanaannya, melindungi kebenaran dan nilai-nilai moralitas, serta menutup jalan menuju perbuatan buruk.
Dari berbagai aturan preventif yang ditetapkan, aturan-aturan yang berkaitan dengan perempuan menonjol sebagai salah satu bentuk perlindungan yang paling jelas.
Islam menetapkan batasan-batasan yang harus dijaga oleh kaum perempuan, agar kepribadian mereka tetap terjaga, serta keselamatan, kesucian, dan akhlak mereka terjamin.
Pakaian yang sesuai dengan syariat dan larangan untuk bercampur baur secara bebas dengan laki-laki adalah dua langkah preventif utama yang saling terkait, yang ditetapkan oleh Islam untuk melindungi perempuan.
Dalam Islam, perempuan diwajibkan untuk menutup aurat sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan, kesucian, serta agar mereka dikenal sebagai wanita yang menjaga kesopanan.
Ini juga merupakan upaya agar mereka terhindar dari gangguan atau pelecehan. Dalam Al-Quran, Allah berfirman, yang artinya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59).
Aturan pakaian ini bukanlah sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap wanita Muslim.
Islam menetapkan batasan-batasan yang jelas untuk menjaga kehormatan, serta menghindarkan mereka dari bahaya dan fitnah.
Dengan menutup aurat, perempuan dapat menjaga rasa malu yang merupakan bagian penting dari iman, serta terhindar dari pandangan dan perlakuan yang tidak pantas.
Selain itu, larangan bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram juga merupakan salah satu cara yang diberikan Islam untuk melindungi kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa agar tetap dalam batas-batas yang diperbolehkan dan terjaga dari segala bentuk godaan atau fitnah.
Dengan demikian, syariat Islam hadir sebagai pedoman hidup yang menyeluruh, memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi manusia, dan melindungi umatnya dari kejahatan serta kerusakan moral.
Islam tidak hanya memberikan aturan-aturan yang harus ditaati, tetapi juga menawarkan jalan keselamatan dan kesejahteraan, baik di dunia maupun di akhirat.***