Ini 6 Ghibah yang Boleh di Lakukan dalam Islam

- Redaksi

Thursday, 12 September 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghibah termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari umat Islam. Gibah seringkali dikaitkan oleh perempuan pasalnya di katakan para wanita menyukai kegiatan bergibah, baik saat berkumpul, bersantai maupun lewat chat.

 

Ghibah bisa dikatakan sebagai kegiatan membicarakan hal buruk tentang orang lain, namun orang yang dibicarakan tidak ada di sana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Namun, ada enam bentuk ghibah yang diperbolehkan dilakukan, bahkan di anjurkan, dikatakan Imam an-Nawawi ada 6 Ghibah yang diperbolehkan dalam Islam, Ghibah apa sajakah itu?

 

1. Saat akan menghentikan Kemungkaran : Imam Nawani mengatakan bahwa menghilangkan kemungkaran hukumnya wajib, oleh karena itu, kita dibolehkan ghibah saat tengah meminta bantuan pada orang lain untuk menghentikan suatu kemungkaran.

Baca Juga :  Game & Watch Vs. Nintendo: Jejak Inovasi dalam Dunia Permainan Video

2. Saat Dizalimi : orang yang dizalimi oleh seseorang diperbolehkan menceritakan kezaliman yang ia terima, kepada lembaga-lembaga yang dinilai mampu menghilangkan kezaliman tersebut, baik pada pemimpin,hakim maupun orang tua.

3. Saat minta fatwa : ghibah boleh dilakukan saat seseorang ingin meminta fatwa atau penjelasan, misalnya dengan menceritakan keadaan apa yang kita alami, namun lebih diutamakan untuk tidak menyebutkan identitas pelaku secara spesifik, hal ini dilakukan agar tidak ada kesan menjelekan orang lain dan murni meminta fatwa agar tujuan meminta pendapat tercapai.

4. Saat mengigatkan : Mengigatkan sesama muslim dalam berbuat kebaikan hukumnya wajib, oleh karena itu ghibah boleh dilakukan dengan tujuan memperingatkan orang lain agar tidak terjebak di lubang yang sama.

Baca Juga :  Serangan AS dan Inggris ke Houthi Dikecam Keras Oleh Iran Karena Dianggap Melanggar Hukum Internasional

5. Saat Perilaku Jelas Terlihat : Gibah boleh dilakukan saat orang yang di ghibahi menunjukan dengan jelas keburukan nya, seperti orang yang memposting foto meminum khamr, orang yang dengan bangga menang judi atau orang yang bangga dengan dosa yang ia perbuat.

  • 6. Saat memperkenalkan seseorang : contohnya saat ingin mengenalkan orang lain, misal seseorang memiliki sesuatu yang tidak dimiliki orang lain, maka kita boleh mengenalkan nya namun tidak boleh ada unsur menghina dalam diri kita, contoh saat mengucapkan “dia wanita bisu, kau bisa memakai bahasa isyarat”

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Ribuan Pelari Tumpah Ruah Mengikuti Pergelaraan di Mangkunegaran Run Solo 2025
Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 16:19 WIB

Ribuan Pelari Tumpah Ruah Mengikuti Pergelaraan di Mangkunegaran Run Solo 2025

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB