SwaraWarta.co.id – Arisan adalah sebuah kegiatan yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Dalam kegiatan ini, sekelompok orang mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu setiap bulan atau waktu yang telah disepakati, kemudian secara bergiliran mendapatkan hasil kumpulan tersebut.
Meskipun terlihat sederhana dan bermanfaat dalam membantu kebutuhan finansial, muncul pertanyaan apakah arisan diperbolehkan dalam Islam?.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat bagaimana hukum arisan menurut Islam dan pandangan para ulama terkait kegiatan ini.
Pengertian Arisan dalam Islam
Arisan secara umum adalah bentuk kesepakatan di mana sekelompok orang sepakat untuk mengumpulkan dana atau barang, yang kemudian akan diberikan secara bergantian kepada anggota yang ditentukan melalui undian atau cara lain.
Dalam hal ini, arisan dapat dianggap sebagai upaya untuk saling membantu dan memperkuat rasa solidaritas di antara sesama anggota kelompok. Namun, apakah kegiatan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
Pandangan Ulama tentang Hukum Arisan
Menurut banyak ulama, arisan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melibatkan unsur yang bertentangan dengan syariah.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah arisan halal atau tidak antara lain adalah niat, cara pelaksanaan, dan hasil yang diperoleh. Berikut ini beberapa pandangan ulama terkait hukum arisan menurut Islam:
1. Tidak Ada Unsur Riba atau Gharar
Salah satu hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian yang merugikan).
Jika dalam arisan, dana yang dikumpulkan tidak diputar dengan cara yang mengandung riba atau spekulasi yang tidak jelas, maka arisan dapat dianggap halal.
Arisan hanya melibatkan pengumpulan dan pembagian uang secara adil, tanpa ada pihak yang dirugikan atau mengambil keuntungan yang tidak seharusnya.
2. Kesepakatan Bersama dan Tidak Ada Pemaksaan
Arisan juga harus dilakukan dengan dasar kesepakatan bersama di antara anggota tanpa ada unsur paksaan. Semua peserta arisan harus paham dan setuju dengan aturan yang berlaku dalam kelompok.
Jika ada pemaksaan atau paksaan untuk mengikuti arisan, hal ini bisa menjadi masalah dalam pandangan syariah, karena Islam menekankan pentingnya transaksi yang sukarela dan bebas dari tekanan.
3. Manfaat Bersama dan Tidak Merugikan Salah Satu Pihak
Dalam arisan, setiap peserta akan mendapatkan giliran untuk menerima dana yang telah dikumpulkan oleh kelompok.
Hal ini dinilai positif karena bertujuan untuk memberikan manfaat bersama, terutama dalam membantu anggota kelompok untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, kegiatan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan, seperti anggota yang sulit membayar iuran namun tetap dipaksa untuk ikut.
Dalil dan Referensi dalam Islam
Secara khusus, Al-Qur’an dan hadits tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai arisan.
Namun, kegiatan yang melibatkan tolong-menolong, sebagaimana dimaksud dalam arisan, dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang lebih umum, seperti saling membantu dalam hal kebaikan dan mencegah keburukan.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:
_”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”_
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap bentuk kegiatan yang didasarkan pada tolong-menolong, selama tidak melibatkan hal-hal yang dilarang oleh syariah, diperbolehkan.
Selain itu, hadits dari Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya untuk saling membantu di antara sesama:
_”Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat.”_ (HR. Muslim)
Hadits ini memperkuat argumen bahwa kegiatan arisan yang tujuannya adalah untuk meringankan beban finansial anggota kelompok bisa menjadi salah satu bentuk kebaikan dalam Islam, selama syarat-syarat yang sesuai dengan syariah dipenuhi.
Ketentuan Syariah yang Harus Dipatuhi dalam Arisan
Agar arisan tetap sesuai dengan prinsip syariah, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta dan penyelenggara arisan:
1. Tidak Boleh Ada Unsur Judi
Judi atau maisir adalah salah satu hal yang diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, jika dalam arisan terdapat unsur spekulasi atau keuntungan yang didapatkan secara tidak adil, maka arisan tersebut bisa dianggap tidak halal.
Misalnya, jika arisan diatur sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya, hal ini bisa masuk dalam kategori judi.
2. Tidak Ada Bunga atau Penambahan Uang
Sistem arisan yang diperbolehkan adalah yang murni mengumpulkan uang dari anggota dan membagikannya secara merata sesuai giliran.
Jika ada penambahan atau bunga dalam pengembalian uang, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai riba, yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar arisan tidak melibatkan transaksi yang menambah jumlah uang secara tidak adil.
3. Pelaksanaan yang Transparan dan Jelas
Kegiatan arisan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kesepakatan awal. Setiap peserta harus mengetahui jadwal giliran pengambilan dana, besaran iuran yang harus dibayar, dan semua aturan yang berlaku.
Transparansi ini penting agar tidak ada perselisihan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum arisan menurut Islam diperbolehkan selama kegiatan tersebut memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan prinsip syariah.
Arisan dapat menjadi salah satu bentuk solidaritas sosial yang membantu meringankan beban finansial, asalkan dijalankan dengan cara yang transparan, tanpa unsur riba, judi, atau pemaksaan.
Namun, penting untuk selalu mengevaluasi praktik arisan yang dilakukan, agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Konsultasikan juga dengan pihak yang ahli dalam syariah, seperti ulama atau pakar hukum Islam, jika terdapat keraguan terkait pelaksanaan arisan yang Anda ikuti.
Dengan menjalankan arisan yang sesuai syariah, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjaga kehalalan dan keberkahan dalam setiap aktivitas finansial yang kita lakukan.