Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pembobol apotek.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra Melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

“Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 September 2024) sekira pukul 01.26 WIB,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

Caranya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

“Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.,” imbuh Kompol Rohmadi.

Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekir apukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Sah, Angela Tanoesoedibjo Gantikan Hary Tanoesoedibjo jadi Ketum Perindo

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya

Hasil introgasi, kedau tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya.

(D@ny)

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal

Pendidikan

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:17 WIB