Dinas PPAPP DKI Jakarta Dampingi Psikologis Anak Korban KDRT Pasar Minggu
Dinas PPAPP DKI Jakarta Dampingi Psikologis Anak Korban KDRT Pasar Minggu
SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk atau PPAPP DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang istri, FF, oleh suaminya, AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sepat RT 08/02, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan pada Jumat bahwa pihaknya telah memastikan pendampingan psikologis untuk keluarga korban,
terutama bagi anak yang berusia tiga tahun dan menjadi saksi langsung dari kejadian tersebut.
Saat ini, anak tersebut berada di bawah pengasuhan keluarga neneknya.
Miftahulloh menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kejadian tersebut dan berharap agar keluarga korban diberi kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
Lebih lanjut, Miftahulloh menegaskan bahwa tim dari layanan PPAPP telah memulai proses penanganan dan pendampingan kepada anak korban sejak informasi pertama kali diperoleh dari Puskesmas Pasar Minggu.
Menurutnya, asesmen awal kepada keluarga korban telah dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, sebagai upaya untuk memberikan bantuan yang cepat dan tepat.
Tim Layanan PPPA yang terdiri dari berbagai ahli, seperti psikolog, tenaga hukum, dan pendamping korban, kini bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan hingga tuntas.
Dukungan psikologis dan hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.
Dinas PPAPP juga mengajak masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik itu fisik, psikis, maupun seksual, yang mereka lihat, dengar, atau alami.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan kasus-kasus semacam ini agar pihak berwenang bisa segera memberikan pendampingan dan bantuan yang dibutuhkan.
Mochamad Miftahulloh menekankan bahwa laporan mengenai kasus kekerasan bisa dilakukan kapan saja, dan pihak PPAPP akan merespons laporan masyarakat dengan segera.
Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan hotline yang tersedia 24 jam di nomor 081317617622.
Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, ketika AS melakukan penganiayaan terhadap istrinya, FF, di rumah mereka yang berada di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 05.23 WIB di hari yang sama.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, pihak kepolisian juga memberikan layanan trauma healing kepada anak korban.
Langkah ini diambil untuk membantu menstabilkan kondisi emosional anak, yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.
Trauma healing ini penting dilakukan guna mencegah dampak psikologis jangka panjang pada anak, termasuk perubahan perilaku atau gangguan emosional.
Pemerintah berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindakan kekerasan domestik.
Dengan adanya pelaporan yang cepat, pihak berwenang dapat bergerak lebih cepat untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***