SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/9).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Polri sebagai bagian dari operasi penanggulangan terorisme yang terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut dalam pernyataannya yang diberikan kepada media pada Rabu (4/9).
Akan tetapi, Aswin enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas maupun kronologi penangkapan kedua terduga teroris tersebut.
Penangkapan ini terjadi sehari setelah Densus 88 mengumumkan keberhasilan menangkap seorang terduga teroris lain yang berinisial YLK di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.
YLK diyakini telah terafiliasi dengan kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP).
Penangkapan ini YLK telah dilakukan pada pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berdasarkan informasi yang diterima oleh media ANTARA.
YLK, yang diketahui pernah merencanakan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura pada tahun 2014, membawa berbagai barang bukti penting yang kemudian disita oleh Densus 88.
Barang-barang tersebut antara lain satu satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, serta satu buah paspor atas nama YLK, dan satunya lagi berupa dokumen pemeriksaan dari imigrasi Singapura.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada tahun 2012 dan mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global yang dipimpin oleh AQAP.
Keberangkatan YLK ke Yaman difasilitasi oleh seseorang yang dikenal dengan inisial ABU, yang saat itu menjabat sebagai Lajnah Roqobah (kaderisasi) dalam kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.
Selama di Yaman, YLK mengaku menerima perintah dari seorang petinggi AQAP berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, namun ia ditolak oleh pihak imigrasi Singapura dan akhirnya dideportasi kembali ke Batam.
Setelah kembali ke Indonesia, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya.
Tetapi, upaya ini tidak berhasil menyelamatkannya dari penangkapan oleh Densus 88 pada Agustus 2024.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Densus 88 dalam mengungkap dan menangkap anggota jaringan teroris di Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Densus 88 menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya aksi terorisme di tanah air.***