SwaraWarta.co.id – Seringkali menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat umum pada khususnya, bolehkah membunuh ular di dalam rumah?
Ular sering kali dianggap sebagai hewan yang menakutkan dan berbahaya, terutama ketika ditemukan di dalam rumah.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tindakan membunuh ular yang memasuki rumah? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ular dan Bahayanya
Ular adalah salah satu hewan yang dikenal berbahaya karena beberapa jenisnya memiliki bisa yang mematikan. Ketika seekor ular memasuki rumah, ada kemungkinan besar ancaman terhadap keselamatan penghuni rumah, terutama jika ular tersebut berbisa.
Dalam situasi seperti ini, ketakutan dan kecemasan sering kali mendorong seseorang untuk segera membunuh ular tersebut demi melindungi diri dan keluarganya.
Pandangan Islam
Islam sangat menghargai kehidupan semua makhluk, termasuk binatang. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran dalam situasi di mana ada ancaman nyata terhadap kehidupan manusia. Mengenai ular, Rasulullah SAW dalam beberapa hadisnya memberikan panduan khusus.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya di Madinah terdapat beberapa jenis ular. Jika kalian melihat ular, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika setelah itu ia masih terlihat, maka bunuhlah karena itu adalah setan.”
(HR. Muslim)
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa tidak semua ular langsung boleh dibunuh. Ada beberapa ular yang termasuk dalam golongan hewan yang bisa jadi adalah makhluk lain seperti jin, sehingga kita dianjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya. Namun, jika ular tersebut tetap berada di dalam rumah dan menimbulkan ancaman, barulah diperbolehkan untuk membunuhnya.
Prosedur Mengusir Ular
Islam mengajarkan kita untuk bijak dalam menghadapi situasi seperti ini. Jika memungkinkan, usirlah ular tersebut tanpa harus membunuhnya. Ada beberapa cara yang diajarkan, salah satunya adalah dengan memberikan peringatan atau meminta bantuan kepada orang yang lebih berpengalaman dalam menangani ular.
Jika ular tidak dapat diusir dan benar-benar menimbulkan bahaya, maka dalam kondisi darurat, membunuh ular untuk melindungi diri dan keluarga diperbolehkan. Namun, jika ular tersebut tidak berbahaya atau dapat diusir dengan cara lain, maka membunuhnya sebaiknya dihindari.
Membunuh ular di dalam rumah menurut pandangan Islam diperbolehkan jika ular tersebut menimbulkan ancaman bagi keselamatan manusia.
Namun, sebelum membunuhnya, disarankan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu, seperti yang diajarkan dalam hadis Rasulullah SAW. Islam mengajarkan sikap hati-hati dan bijaksana dalam menghadapi setiap makhluk hidup, sekaligus memperbolehkan tindakan untuk melindungi diri jika ada ancaman yang nyata.