Bey Machmudin Sabet Penghargaan Apresiasi Kesejahteraan Rakyat Fiskal Tinggi

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swraawarta.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur KinerjaJawa Barat Bey Machmudin meraih penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024, yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Tempo Media Group.

Penghargaan ini diberikan kepada penjabat kepala daerah yang dinilai berkinerja baik.

Plakat penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian kepada Bey Machmudin di The Tribata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan juri yang terdiri dari unsur Kemendagri, Ombudsman, Tempo Media Group, praktisi hingga akademisi menilai kinerja para penjabat kepala daerah berdasarkan tiga aspek utama, yakni kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Pemilik Sumur Bor di Sampang Sebut Sembelih 3 Kambing

Penilaian dilakukan dengan membagi wilayah menjadi tiga kelompok berdasarkan kemampuan fiskal, yakni fiskal tinggi, fiskal sedang, dan fiskal rendah.

Atas penilaian para ekspert tersebut, Bey Machmudin memenangkan penghargaan Penjabat Gubernur, kategori kesejahteraan rakyat fiskal tinggi.

Selain Bey Machmudin, terdapat penjabat bupati/wali kota di Jabar yang juga meraih penghargaan, yakni Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dengan kategori kinerja total, dan kategori ekonomi daerah, fiskal tinggi.

Kemudian Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, kategori ekonomi daerah, fiskal sedang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penilaian para pejabat kepala daerah betul-betul dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Karena tujuan kita adalah untuk melakukan, menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemerintahan yang baik,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga :  Cara Mempromosikan Bisnis Melalui Instagram, Benakah Lebih Menguntungkan?

Direktur Tempo Data Sains Philipus Parera menuturkan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya menggunakan metode kuantitatif, kemudian dilanjutkan dengan penjurian.

“Kuantitatif itu asalnya pertama yang memang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan itu kami ambil nilainya. Kemudian kinerja ini kami gabungkan dengan survei yang kami lakukan untuk mendapatkan persepsi dari publik terhadap para pejabat ini,” ujar Philipus.

“Jadi ada penilaian dari Kementerian Dalam Negeri lalu publik kita minta pendapatnya terhadap pejabat ini,” tambahnya.

(Nanang_Jakarta)

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB