swarawarta.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun di Sumenep menjadi korban tindak pencabulan dan pemerkosaan yang mengerikan oleh seorang oknum kepala sekolah.
Pelaku yang telah ditangkap tersebut adalah seorang yang berinisial J.
Menurut penjelasan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kejadian ini bermula saat sang ibu, E, mengajak korban untuk melakukan ritual penyucian di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk ke rumah, sementara ibunya disuruh menunggu di luar rumah.
“Alasannya akan melaksanakan ritual mensucikan,” terang Widiarti, Sabtu (31/08/2024).
Korban yang masih polos dan di bawah umur menuruti perintah tersangka.
Tersangka kemudian menyuruh korban pulang bersama ibunya setelah memuaskan hasrat bejatnya.
Kejadian memilukan ini terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di rumah tersangka, sementara tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.
Yang lebih mengenaskan lagi, ibu korban selalu menemaninya setiap kali tersangka akan melakukan kejahatannya.
Bahkan saat korban dibawa ke Surabaya, ibunya selalu menemani.
Ayah korban baru tahu tentang tindak kejahatan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggota keluarganya yang menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah berinisial J.
“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.
Ayah korban tidak mau tinggal diam, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Tersangka, di hadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya. Akibat tindakannya, korban mengalami trauman yang cukup parah dan sekarang memiliki gangguan mental.
Tindakan bejat oknum kepala sekolah tersebut dijerat oleh pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.