SwaraWarta.co.id– Puasa merupakan ibadah yang penuh pahala, puasa merujuk pada menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan diiringi niat dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Umat Islam diharamkan untuk berpuasa pada hari Sabtu kecuali jika puasa tersebut adalah puasa yang diwajibkan. Larangan ini berdasarkan hadis yang mengatakan, “Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apakah hukum larangan puasa hari sabtu ini benar adanya?
Hukum Puasa Hari Sabtu
Abu Daud menyebutkan bahwa hadis diatas telah dihapus (mansukh), sedangkan Abu Isa At-Tirmidzi menggolongkannya sebagai hadis hasan. Pada dasarnya, puasa pada hari Sabtu diperbolehkan jika sesuai dengan ketentuan syariat.
Rasulullah SAW sering melakukan puasa pada hari Sabtu dan Ahad, dan Ummu Salamah menyebutkan bahwa Nabi banyak berpuasa pada hari-hari tersebut. Nabi SAW juga menjelaskan bahwa beliau melakukan hal ini untuk menyelisihi kebiasaan orang musyrik yang merayakan hari-hari tersebut. Selain itu, berpuasa pada hari Jumat diizinkan asalkan diikuti dengan puasa pada hari Sabtu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang mengatakan, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” jika jawabannya tidak, maka Nabi SAW memerintahkan untuk membatalkan puasa Jumat tersebut.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW melarang puasa hanya pada hari Jumat kecuali jika diikuti puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Jadi, puasa pada hari Sabtu diperbolehkan jika mengikuti puasa pada hari Jumat atau hari setelahnya. Nabi SAW juga menganjurkan puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram, yang bisa jatuh pada hari Sabtu, serta puasa enam hari di bulan Syawal yang juga mungkin bertemu dengan hari Sabtu.
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Da-imah, menyatakan bahwa puasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya diperbolehkan meskipun tidak ada puasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya, karena puasa Arofah merupakan puasa yang berdiri sendiri. Hadis yang melarang puasa pada hari Sabtu dianggap lemah dan bertentangan dengan hadis yang lebih shahih. Fatwa ini ditandatangani oleh Abdullah bin Ghodyan, Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.
Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang