Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbedaan pendapat mengenai hukum konsumsi bekicot dalam empat mazhab. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang dilarang meliputi babi, bangkai hewan darat, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT.

Selain itu, ada juga kriteria tertentu, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar, yang juga tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa hewan yang masih menjadi bahan perdebatan, salah satunya adalah bekicot, yang dalam bahasa Arab disebut halzun (حلزون). Bekicot adalah siput darat dan para ulama telah memberikan rincian hukum mengenai konsumsi hewan ini.

Menurut empat mazhab besar, ada dua pendapat tentang hukum makan bekicot: diperbolehkan dan diharamkan.

Hukum Mengkonsumsi Bekicot Menurut 4 Mazhab

 Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Jumhur ulama dari tiga mazhab ini memasukkan bekicot ke dalam kategori hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Mereka sepakat bahwa hasyarat termasuk bekicot adalah haram dimakan karena dianggap kotor (khabits). Ini berdasarkan Surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Dalam Mazhab Zhahiri, riwayat dari Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar menegaskan larangan memakan bekicot dan semua jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, dan serangga lainnya, dengan merujuk pada firman Allah yang melarang konsumsi bangkai.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Ketersediaan Beras Aman Saat Ramadan

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat, dan mengharamkan memakannya serta membudidayakannya untuk konsumsi.

 Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memperbolehkan konsumsi bekicot dan hewan hasyarat secara umum. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot, yang hidup di darat dan menempel di pohon, boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup lalu dimasak. Namun, bekicot yang mati sebelum dimakan dianggap haram.

Kesimpulannya, hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar adalah haram menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, tetapi diperbolehkan menurut Maliki.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini
Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak
Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap
Tembok Penampungan Air di Gontor Magelang Roboh, 4 Santri Dilaporkan Tewas
Pekan Sepak Bola Dunia 2025: FIFA Ajak Komunitas Sepak Bola Bersatu Merayakan Olahraga
100 Hari Kematian Uswatun Khasanah: Keluarga Gelar Doa Bersama dan Pengajian

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 10:25 WIB

Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini

Saturday, 26 April 2025 - 10:22 WIB

Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang

Saturday, 26 April 2025 - 10:20 WIB

Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Saturday, 26 April 2025 - 10:19 WIB

Jemaah Haji Tertua di Jatim Berusia 107 Tahun, Pendampingan Khusus Disiapkan

Saturday, 26 April 2025 - 10:14 WIB

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Tahun 2025, 7 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 10:25 WIB

Portal resmi Komunitas FPM Bali. Tempat berkumpul, berkarya, dan berdampak bagi masyarakat Bali. Kunjungi https://komunitas.fpmbali.org

Advertorial

Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Saturday, 26 Apr 2025 - 10:20 WIB