SwaraWarta.co.id – Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan atau thaharah adalah hal yang sangat penting. Salah satu topik yang sering dipertanyakan terkait hal ini adalah bagaimana cara mensucikan najis anjing.
Anjing, sebagai hewan yang sering berinteraksi dengan manusia, dianggap memiliki najis yang berat (najis mughaladhah) menurut sebagian besar ulama.
Oleh karena itu, jika seseorang terkena air liur atau bagian tubuh anjing, ada prosedur tertentu yang harus diikuti untuk mensucikan najis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa itu najis anjing, bagaimana cara mensucikannya, dan landasan hukumnya menurut syariat Islam.
Pengertian Najis dalam Islam
Sebelum masuk ke dalam detail tentang cara mensucikan najis anjing, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu najis dalam konteks Islam.
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan harus dibersihkan agar ibadah seperti shalat menjadi sah. Najis dibagi menjadi tiga kategori:
1. Najis Ringan (Najis Mukhaffafah) – Seperti air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
2. Najis Sedang (Najis Mutawassitah) – Seperti kotoran manusia dan darah.
3. Najis Berat (Najis Mughaladhah) – Seperti najis dari anjing dan babi.
Najis anjing termasuk dalam kategori najis mughaladhah, yang memerlukan prosedur khusus untuk mensucikannya.
Cara Mensucikan Najis Anjing Menurut Agama Islam
Menurut syariat Islam, mensucikan najis anjing tidak bisa dilakukan dengan cara biasa seperti membersihkan najis ringan atau sedang.
Ada prosedur khusus yang harus diikuti, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi bersabda:
“Apabila anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah wadah itu tujuh kali, dan salah satunya harus dengan tanah.” (HR. Muslim)
Dari hadis ini, dapat diambil kesimpulan bahwa mensucikan najis anjing memerlukan langkah-langkah khusus, yaitu mencuci bagian yang terkena najis tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mengidentifikasi Bagian yang Terkontaminasi
Langkah pertama adalah memastikan bagian tubuh atau benda apa yang terkena najis anjing, biasanya air liur atau kontak langsung dengan kulit atau bulu anjing. Bagian ini harus dibersihkan segera untuk mencegah penyebaran najis.
2. Mencuci dengan Air Bersih Tujuh Kali
Setelah bagian yang terkena najis diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali.
Penggunaan air adalah salah satu syarat utama dalam proses penyucian ini, sesuai dengan ketentuan syariat. Pastikan air yang digunakan bersih dan suci.
3. Menggunakan Tanah pada Salah Satu Cucian
Dari tujuh kali pencucian, salah satunya harus dilakukan dengan tanah. Tanah dianggap sebagai media yang mampu menyucikan najis mughaladhah karena kandungan mineral dan kemampuannya untuk menghilangkan bakteri dan kotoran yang menempel pada permukaan yang terkontaminasi.
Cara yang umum adalah mencampurkan tanah dengan air hingga menjadi seperti pasta, kemudian digunakan untuk mencuci bagian yang terkena najis. Setelah itu, bagian tersebut dibilas dengan air bersih.
4. Bilasan Terakhir dengan Air Bersih
Setelah tanah digunakan, langkah terakhir adalah membilas area yang terkena najis dengan air bersih untuk memastikan semua kotoran telah hilang dan area tersebut menjadi suci.
Mensucikan najis anjing memerlukan perhatian khusus karena termasuk dalam kategori najis berat menurut hukum Islam.
Prosedur yang harus diikuti meliputi mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah.