SwaraWarta.co.id Dalam ajaran Islam, banyak aspek kehidupan yang diatur, termasuk soal kebersihan dan kesucian.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul, terutama di kalangan kaum adam, adalah terkait status sperma: apakah sperma najis?.
Baca Juga: Pentingnya Pola Asuh dalam Membangun Karakter Anak dalam Islam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam artikel ini, kita akan membahas topik ini secara mendalam dari sudut pandang agama Islam, menjelaskan konsep yang terkait, serta merujuk pada beberapa sumber kredibel.
Pengertian Sperma dan Relevansinya dengan Konsep Najis
Sperma adalah cairan reproduksi pria yang mengandung sel-sel sperma, yang berfungsi dalam proses pembuahan.
Dalam diskusi mengenai najis, sperma sering kali menjadi bahan pertanyaan, terutama dalam kaitannya dengan syariat Islam.
Secara terminologi, najis dalam bahasa Arab mengacu pada segala sesuatu yang dianggap tidak suci dan harus dijauhi dalam konteks ibadah.
Hal ini mencakup benda-benda yang jika terkena seseorang, maka orang tersebut harus melakukan pembersihan sebelum melakukan ibadah seperti shalat.
Di sini, penting untuk memahami, apakah sperma tergolong najis atau tidak dalam syariat Islam?
Pendapat Ulama Terkait Apakah Sperma Najis
Menurut pandangan mayoritas ulama, sperma tidak dianggap sebagai najis. Imam Syafi’i, salah satu pendiri mazhab besar dalam Islam, berpendapat bahwa sperma adalah sesuatu yang suci.
Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat dari para sahabat Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa sperma tidak perlu dicuci jika mengotori pakaian.
Sebagai contoh, Aisyah RA pernah menyatakan bahwa ia membersihkan noda sperma dari pakaian Nabi Muhammad SAW hanya dengan menggosoknya, tanpa mencuci secara menyeluruh.
Pandangan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW membersihkan noda sperma dari pakaian dengan menggosoknya ketika sudah kering.
Sari sini, para ulama menyimpulkan bahwa jika sperma dianggap najis, maka Nabi Muhammad SAW tentu akan memerintahkan untuk mencucinya, bukan sekadar menggosoknya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada juga mazhab yang menganggap sperma sebagai najis, meskipun pandangan ini lebih jarang diikuti.
Baca Juga: Peran Utama Keluarga dalam Pendidikan Anak Secara Islami: Fondasi yang Tak Tergantikan
Misalnya, dalam mazhab Maliki, sperma dianggap sebagai najis yang harus dibersihkan sepenuhnya dari tubuh atau pakaian sebelum melakukan ibadah. Meski demikian, mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa sperma itu suci.