Apakah Kodok Halal? Waspada Ternyata Begini Hukumnya Menurut Agama Islam

- Redaksi

Thursday, 12 September 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pertanyaan mengenai apakah kodok halal sering kali muncul di kalangan umat Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan hukum syariah.

Jadi, Apakah Kodok Halal?

Dalam Islam, makanan dan minuman harus memenuhi kriteria halal, yang artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Namun, beberapa hewan tertentu tidak termasuk dalam kategori ini, termasuk hewan amfibi seperti kodok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perspektif Fiqih Tentang Kodok

Untuk menjawab pertanyaan apakah kodok halal, kita perlu melihat berbagai pandangan ulama berdasarkan sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa ulama. 

Pada dasarnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Raih IPK Nyaris Sempurna, Ini Alasan Heru Utomo Widyatmoko Mantap Kerja Sambil Kuliah

Salah satu alasan utamanya adalah adanya larangan dari Nabi Muhammad SAW terhadap membunuh kodok.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW melarang membunuh kodok, semut, lebah, dan burung hud-hud.

Larangan ini menjadi dasar bahwa kodok tidak boleh dibunuh, yang secara tidak langsung mengindikasikan bahwa hewan ini juga tidak boleh dikonsumsi.

Kenapa Kodok Diharamkan?

Kodok merupakan hewan amfibi yang hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air.

Dalam ajaran Islam, hewan yang hidup di dua alam umumnya tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Sebagai contoh, selain kodok, hewan seperti buaya dan kura-kura juga termasuk dalam kategori yang diharamkan karena mereka adalah hewan amfibi.

Baca Juga :  Doa Keluar Rumah: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya yang Mudah Dipahami

Beberapa ulama juga menambahkan bahwa sifat kodok yang membantu menjaga ekosistem, khususnya dalam memakan serangga dan menjaga keseimbangan alam, menjadi alasan tambahan mengapa hewan ini tidak boleh dibunuh atau dimakan.

Fatwa Ulama Tentang Kodok

Berbagai lembaga fatwa dan ulama di seluruh dunia memiliki pandangan yang serupa mengenai apakah kodok halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah mengeluarkan fatwa bahwa kodok adalah hewan yang haram dikonsumsi.

Ulama di negara-negara lain seperti Mesir dan Arab Saudi juga umumnya sepakat bahwa kodok tidak termasuk dalam kategori hewan yang halal untuk dimakan.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat minor di kalangan ulama.

Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa kodok dapat dikonsumsi dengan syarat-syarat tertentu, tetapi pendapat ini jarang diikuti oleh mayoritas umat Muslim karena tidak memiliki dasar kuat dalam hadis atau fiqih.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Cara Mudah Screenshot di MacBook

Teknologi

Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:36 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal

Pendidikan

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:17 WIB