Swarawarta.co.id – HTS atau Hubungan Tanpa Status, adalah istilah yang semakin populer di kalangan anak muda saat ini.
HTS merujuk pada hubungan antara dua individu yang terlibat secara emosional, bahkan fisik, tetapi tanpa komitmen resmi seperti pacaran atau pernikahan.
Memahami HTS dalam Konteks Islam
HTS pada dasarnya melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang cenderung pada hubungan romantis atau emosional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Interaksi semacam ini sangat sensitif dalam Islam karena menyentuh aspek-aspek moral, etika, dan hukum syariah.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan).
Hubungan yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan seperti HTS, bahkan pacaran, dapat memicu berbagai masalah moral, seperti mendekati zina (perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam).
Allah SWT secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati zina, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga larangan untuk mendekati perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada zina, termasuk hubungan tanpa status yang sering kali tidak memiliki batasan yang jelas.
Batasan Pergaulan dalam Islam
Islam telah menetapkan batasan yang sangat jelas dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Segala bentuk interaksi yang berpotensi memicu hasrat seksual atau menimbulkan fitnah (godaan) sangat dihindari dalam Islam.
Dalam hal ini, HTS dapat menjadi sebuah jebakan bagi umat Islam, karena hubungan semacam ini sering kali berlangsung tanpa adanya kontrol diri yang kuat.
Rasulullah SAW mengingatkan tentang bahaya interaksi tanpa batas dalam sabdanya:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali jika ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan larangan untuk melakukan khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram.
HTS yang sering kali melibatkan pertemuan secara berduaan tanpa ikatan yang sah, tentunya bertentangan dengan prinsip ini.
Dampak HTS dari Perspektif Moral dan Sosial
Selain dari segi hukum syariah, HTS juga memiliki dampak negatif dari sudut pandang moral dan sosial.
HTS sering kali menyebabkan kebingungan emosional, rasa tidak aman, dan akhirnya kerusakan moral dalam jangka panjang.
Hubungan tanpa status ini bisa merusak martabat seseorang, terutama perempuan, karena tidak ada kepastian atau komitmen dalam hubungan tersebut.
Dalam masyarakat yang mengutamakan moralitas dan etika Islam, hubungan seperti HTS dapat memicu desintegrasi nilai-nilai keluarga dan kehormatan pribadi.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan, dan HTS justru sebaliknya, memperkenalkan ketidakpastian dan kemungkinan besar terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.