Apakah HTS Haram? Begini Pandangannya dalam Islam

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah hts haram?
(Dok. Ist)

Apakah hts haram? (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – HTS atau Hubungan Tanpa Status, adalah istilah yang semakin populer di kalangan anak muda saat ini.

HTS merujuk pada hubungan antara dua individu yang terlibat secara emosional, bahkan fisik, tetapi tanpa komitmen resmi seperti pacaran atau pernikahan.

Memahami HTS dalam Konteks Islam

HTS pada dasarnya melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang cenderung pada hubungan romantis atau emosional.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Interaksi semacam ini sangat sensitif dalam Islam karena menyentuh aspek-aspek moral, etika, dan hukum syariah.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga batasan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan).

Baca Juga :  Apa yang Terjadi Jika Kita Lebih Banyak Membeli Barang dari Luar Negeri?

Hubungan yang tidak diikat oleh ikatan pernikahan seperti HTS, bahkan pacaran, dapat memicu berbagai masalah moral, seperti mendekati zina (perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam).

Allah SWT secara tegas melarang umat Islam untuk mendekati zina, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga larangan untuk mendekati perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada zina, termasuk hubungan tanpa status yang sering kali tidak memiliki batasan yang jelas.

Batasan Pergaulan dalam Islam

Islam telah menetapkan batasan yang sangat jelas dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Baca Juga :  Pembuatan Makalah Dapat Mengacu Pada Modul MKWU4108 Bahasa Indonesia Halaman 6.38 Contoh Format Pada Halaman 6.50 dengan Memperhatikan Hal-Hal

Segala bentuk interaksi yang berpotensi memicu hasrat seksual atau menimbulkan fitnah (godaan) sangat dihindari dalam Islam.

Dalam hal ini, HTS dapat menjadi sebuah jebakan bagi umat Islam, karena hubungan semacam ini sering kali berlangsung tanpa adanya kontrol diri yang kuat.

Rasulullah SAW mengingatkan tentang bahaya interaksi tanpa batas dalam sabdanya:

Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali jika ada mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan larangan untuk melakukan khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram.

HTS yang sering kali melibatkan pertemuan secara berduaan tanpa ikatan yang sah, tentunya bertentangan dengan prinsip ini.

Dampak HTS dari Perspektif Moral dan Sosial

Selain dari segi hukum syariah, HTS juga memiliki dampak negatif dari sudut pandang moral dan sosial.

Baca Juga :  Menurut Anda, Mana yang Lebih Dominan dalam Membentuk Kepribadian Seseorang, Aspek Fisik atau Non Fisik? Simak Jawabannya di Sini

HTS sering kali menyebabkan kebingungan emosional, rasa tidak aman, dan akhirnya kerusakan moral dalam jangka panjang.

Hubungan tanpa status ini bisa merusak martabat seseorang, terutama perempuan, karena tidak ada kepastian atau komitmen dalam hubungan tersebut.

Dalam masyarakat yang mengutamakan moralitas dan etika Islam, hubungan seperti HTS dapat memicu desintegrasi nilai-nilai keluarga dan kehormatan pribadi.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan, dan HTS justru sebaliknya, memperkenalkan ketidakpastian dan kemungkinan besar terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.

Berita Terkait

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!
Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Adakah Dalil Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna
Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan
Apa Itu Tulak Tunggul? Mengenal Tradisi Unik dari Bali yang Penuh Makna
Bagaimana Anda dapat Menggunakan Capcut untuk Meningkatkan Interaksi antara Pembelajar dengan Bahan Ajar Video?
Kapan Umar bin Abdul Aziz Wafat? Mengenang Khalifah yang Adil dan Zuhud

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 09:45 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Friday, 28 March 2025 - 20:34 WIB

Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Thursday, 27 March 2025 - 16:53 WIB

Adakah Dalil Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 26 March 2025 - 15:53 WIB

Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB