SwaraWarta.co.id– Dalam kehidupan setelah pernikahan memang tidak selalu berjalan dengan baik, ada kalanya sepasang suami istri mempunyai masalah bersama yang mengakibatkan renggangnya hubungan antar keduanya. Saat sepasang suami istri ingin berpisah, maka kita kerap mendengar istilah talak dalam proses perpisahannya. Pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan oleh seorang suami kepada istrinya secara agama dengan melalui perkataan talak atau ucapan lain yang bermaksud sama.
Sedangkan, dalam Islam, pengertian talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan adanya lafal talak atau perceraian yang diucapkan antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum Talak
Dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.
Seperti yang tertera dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا
مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ
اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ۚ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ
حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.”
Didalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229 disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.
Jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.
Rukun Talak
Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:
- Orang yang menjatuhkan talaknya adalah suami. Sang suami ini harus memenuhi syarat untuk dapat menjatuhkan talak. Syaratnya adalah berakal, baligh, dan melakukan atas kehendak sendiri.
- Orang yang dijatuhi talak adalah seorang istri.
- Cara yang dapat dilakukan untuk menjatuhkan talak ada dua cara, yakni dengan cara tegas atau langsung (sharih) dan cara tidak langsung atau sindiran (kinayah).
Jenis-jenis Talak
Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.
Selain tiga jenis talak yang ada, talak juga dapat diklasifikasikan lebih lanjut. Berikut adalah penjelasan mendetail tentang jenis dan klasifikasi talak:
Berdasarkan Sighat atau Ucapan Talak
1. Talak Langsung atau Talak Sharih
Talak langsung atau sharih adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan lafaz yang jelas dan tegas. Meskipun tidak disertai niat atau saksi, talak ini tetap sah jika diucapkan secara eksplisit. Contoh ucapannya termasuk, “Aku ceraikan kamu”, “Kamu aku ceraikan sekarang”, atau “Kamu aku talak satu”.
2. Talak Tidak Langsung atau Talak Kinayah
Talak tidak langsung adalah ketika suami menceraikan istrinya dengan ucapan yang tidak secara langsung menunjukkan niat cerai. Jika suami tidak memiliki niat untuk bercerai, talak ini tidak berlaku. Namun, jika ada niat untuk menceraikan saat ucapan tersebut diucapkan, talak tersebut dianggap sah. Contoh kalimatnya seperti, “Mulai sekarang, kita tidak ada hubungan lagi”, “Kamu bisa pulang ke rumah orang tua kamu”, atau “Pergilah kemana saja”.
Berdasarkan Pelaku Perceraian
1. Talak oleh Suami
Ini adalah jenis talak yang paling umum, di mana suami menjatuhkan talak pada istrinya tanpa memerlukan keputusan pengadilan. Talak ini terbagi menjadi beberapa jenis:
1. Talak Raj’i: Talak satu atau dua yang memungkinkan rujuk selama masa iddah. Setelah masa iddah selesai, suami harus menikah lagi jika ingin rujuk.
2.Talak Bain :Talak ketiga yang mengharuskan istri menikah lagi dengan orang lain dan bercerai sebelum suami bisa rujuk.
3.Talak Sunmi:Talak yang dijatuhkan pada istri yang belum disetubuhi dan dalam keadaan suci.
4. Talak Bid’i:Talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah disetubuhi.
5. Talak Taklik: Talak yang jatuh karena terpenuhinya syarat tertentu yang ditetapkan suami.
2. Gugat Cerai oleh Istri
Seorang istri bisa mengajukan gugat cerai di pengadilan agama. Perceraian ini dianggap sah jika pengadilan telah memutuskan secara resmi. Ada dua jenis gugat cerai:
Gugat Cerai Fasakh: Gugat cerai tanpa kompensasi dari istri jika suami tidak memberikan nafkah, meninggalkan istri tanpa kabar, tidak memenuhi mahar, atau berlaku buruk.
Gugat Cerai Khulu’: Gugat cerai yang memerlukan imbalan dari istri kepada suami, yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk bagi suami. Jika ingin kembali bersama, suami harus menikah lagi.
Berdasarkan Waktu
Menurut ulama fiqih kontemporer, talak dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan waktunya:
1. Talak Munajjaz atau Talak Muajjal: Talak yang berlaku segera setelah ucapan, seperti “Aku talak kamu” yang berlaku pada saat itu juga.
2. Talak Mudhaf: Talak yang berlaku pada waktu yang ditentukan di masa depan, seperti “Aku talak kamu awal bulan Syawal”. Talak ini akan jatuh pada waktu yang telah ditentukan.
3. Talak Muallaq: Talak yang bergantung pada syarat atau kondisi tertentu, seperti “Kalau kamu pergi tanpa izin, maka kamu tertalak”. Talak ini hanya berlaku jika syarat tersebut terpenuhi.
Kesimpulan
Hubungan rumah tangga tidak selalu mulus dan kadang memunculkan konflik yang berujung pada perceraian. Meskipun perceraian adalah keputusan yang berat, ada alasan yang mendasari pilihan ini, termasuk jatuhnya talak dari suami. Talak adalah cara melepaskan ikatan pernikahan melalui perkataan suami, menghilangkan hak dan kewajiban antara pasangan.
Penulis : Vahira Mona Luthfita,Jurnalis Magang