Usai viralnya sebuah isu yang mengatakan bahwa sebuah rumah sakit di Indonesia membuat sebuah syarat untuk tidak mengunakan jilbab bagi para calon pegawainya. Kini banyak pro dan kontra dari berbagai pihak terkait hal tersebut.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu adalah sebuah surat yang berisi dugaan permintaan untuk membuka hijab sebagai syarat diterima bekerja di rumah sakit Medistra Jakarta Selatan.
Anwar Abbas menyatakan bahwa jika benar hal tersebut terjadi, ia menyebut bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis dan pastinya melukai hati umat Islam.
Oleh karena itu mungkin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan turun dengan segera melakukan investigasi.
“Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,”tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat dan jiwa Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Oleh karena itu sebaiknya syarat itu ditinjau kembali karena banyak melukai beberapa pihak, dan diangap kurang etis.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut,” katanya
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.