SwaraWarta.co.id – Tiga orang dari Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena mencuri sebuah kendaraan angkutan umum di Sumedang.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Raya Cipacing, Desa Cipacing, pada 15 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial ER, DS, dan AA, datang dari Tasikmalaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berjumlah tiga orang mereka menggunakan satu kendaraan roda dua dibonceng bertiga mencari target. Itu targetnya mobil angkot,” ujar Joko di Mapolres Sumedang, Selasa (3/9).
Saat melewati lokasi, mereka melihat angkot yang terparkir dan langsung mengambil kesempatan.
“Dua orang bertugas mengawasi sementara satu orang sebagai eksekutor dengan cara menyalakan mobil dengan cara menyambungkan kabel yang berada di bawah kemudi,” katanya.
Joko menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran dalam aksi ini. ER berfungsi sebagai eksekutor, sementara DS dan AA bertugas menjaga situasi di sekitar.
Mereka berhasil menyalakan mobil angkot tersebut dengan menyambungkan kabel di bawah kemudi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Berkat rekaman tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya.
Dari hasil penyelidikan, ER dan DS sudah ditahan di Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam kasus lain.
Sementara itu, AA kini ditahan di Mapolres Sumedang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit angkot yang dicuri.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.