SwaraWarta.co.id Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Baca Juga: Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri
Sebelumnya pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada. Rapat ini dipimpin oleh Achmad Baidowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, terdapat potongan video yang viral dan ramai dibicarakan. Video tersebut menunjukkan Baidowi memimpin rapat dengan cara yang dianggap sewenang-wenang, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih lanjut.
Disamping itu, terdapat aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus. Aksi ini menunjukkan kegaduhan publik yang meluas, termasuk di media sosial.
Meskipun DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) karena tidak memenuhi kuorum, laporan terhadap Baidowi tetap dilanjutkan.
Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyerahkan laporan ke MKD DPR dan menyatakan bahwa Baidowi melakukan pelanggaran etik
“Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Baidowi mengaku tidak tahu menahu tentang laporan tersebut dan tidak merasa melakukan pelanggaran etik.
“Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Laporan yang didaftarkan ke MKD DPR masih perlu dilengkapi beberapa hal. Harapan dari IMM adalah laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Baidowi bisa diadili atas dugaan pelanggaran etik.
Baidowi siap menghadiri persidangan di MKD DPR dan memberikan penjelasan atas laporan yang disampaikan oleh IMM.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada
“Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan,” ucap dia